Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Aset Daerah - Liputan Sbm

27 October 2025

Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Aset Daerah

Kepala BKAD Kota Palangka Raya, Andri Permana. 

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Sosialisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) serta Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa (SSHBJ) Tahun 2025, di Hotel Alltrue Palangka Raya, Senin (27/10/2025).

Kegiatan dibuka oleh Kepala BKAD Kota Palangka Raya, Andri Permana, yang mewakili Wali Kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Andri menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Andri menambahkan, Pemko Palangka Raya terus melakukan langkah strategis dalam penataan aset daerah, mulai dari inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, hingga penghapusan aset, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini juga bertujuan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menekankan pentingnya pemahaman setiap perangkat daerah terhadap mekanisme penggunaan dan pemanfaatan aset, termasuk dalam penyusunan SSHBJ.

“Dengan pemahaman yang baik, penganggaran bisa lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam pengelolaan aset daerah dan penyusunan standar harga barang dan jasa, yang akan menjadi acuan dalam perencanaan serta pelaksanaan APBD tahun berikutnya.

“Kami berharap hasil dari kegiatan ini mampu meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan aset dan mendukung pelaksanaan APBD yang efektif, efisien, dan berdaya guna,” katanya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh pejabat pengelola barang dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dan BKAD Kota Palangka Raya.

Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda