![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) Dinas Perkebunan memastikan mutu benih kelapa sawit yang beredar di pasaran sesuai standar nasional.
Untuk itu, tim BP3B melaksanakan kegiatan monitoring dan sertifikasi benih kelapa sawit di empat kabupaten, yakni Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Seruyan, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung sejak 10 hingga 12 November 2025, dipimpin oleh Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, bersama tim PBT Disbun Kalteng. Mereka melakukan pengecekan terhadap benih sawit milik tiga produsen resmi, yakni PT Sungai Rangit, CV Bukit Sawa Makmur, dan KSU Usaha Bersama.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, melalui David Hariyanto, menjelaskan bahwa proses sertifikasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit.
Dari hasil sertifikasi, benih sawit milik PT Sungai Rangit di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, dinyatakan layak edar untuk program kemitraan perusahaan tersebut.
Tim BP3B Disbun Kalteng bersama Pemulia Tanaman Kelapa Sawit dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan menetapkan 11.000 batang benih siap tanam varietas D x P SJ.1 dan D x P SJ.5 memenuhi standar mutu.
Sementara itu, pada dua lokasi pembibitan milik CV Bukit Sawa Makmur di Kelurahan Baru (Kotawaringin Barat) dan Kelurahan Nanga Bulik (Lamandau), tim menetapkan 3.000 batang benih varietas D x P SJ.1 layak edar untuk pekebun di Kabupaten Seruyan melalui program pengadaan Dinas Perkebunan Kalteng.
Selain itu, sebanyak 5.504 batang varietas yang sama juga dinyatakan layak edar untuk pekebun di Kotawaringin Barat melalui program pengadaan Dinas Pertanian setempat.
Adapun hasil sertifikasi terhadap benih milik KSU Usaha Bersama di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, menunjukkan sebanyak 11.648 batang benih sawit varietas D x P SJ.1 dinyatakan layak edar dan dapat dijual langsung ke masyarakat atau pekebun di Kalimantan Tengah.
Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, menegaskan bahwa bibit sawit merupakan investasi jangka panjang yang menentukan produktivitas perkebunan. Karena itu, pihaknya berkomitmen memastikan seluruh benih yang diterima pekebun Kalteng memiliki mutu sesuai standar.
“Oleh sebab itu kami pastikan bibit yang diterima oleh pekebun, baik dari program kemitraan, pengadaan pemerintah, maupun penjualan komersial dari produsen pembesaran benih resmi, adalah benih yang bermutu dan telah tersertifikasi oleh BP3B Disbun Kalteng,” ujar David.
Ia menambahkan, jaminan mutu tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Mutu Benih dan label resmi yang diterbitkan oleh BP3B Disbun Kalteng.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Mutu Benih dan label dari BP3B Disbun Prov. Kalteng sebagai jaminan mutu benih,” tandasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono



