Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya : Alur Penerima KIP - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

14 October 2020

Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya : Alur Penerima KIP


PALANGKARAYA - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo. Kartu ini diresmikan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada 3 November 2014.


Kepala dinas pendidikan kota Palangkaraya H. Akhmad Fauliansyah SH, melalui kepala bidang pembinaan sekolah dasar bapak Drs. Rudi Listianto menjelaskan tentang Kartu Indonesia Pintar ini kepada liputanSBM.com di ruang kantor kepala dinas, jl. G. Obos XI (Komplek Perkantoran Lingkar Dalam) pada selasa (13/10).


Kartu Indonesia Pintar adalah membantu peserta didik kita yg kurang beruntung, KIP ini dikhususkan untuk siswa yang tidak mampu. Kartu Indonesia pintar ini sudah disosialisasikan di semua sekolah di palangkaraya.


"Kartu Indonesia Pintar ini di daftarkan/diusulkan melalui sekolah dimana siswa itu bersekolah. Kip tidak dikeluarkan oleh dinas pendidikan. Untuk bisa mendapat kan KIP harus terdata di dinsos" ucapnya.


Alur penerima kartu indonesia pintar :

  1. KIP diberikan kepada siswa apabila data siswa tersebut terdapat dalam data DTKS (Data Berpadu Kesejahteraan sosial) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

  2. Proses penelusuran siswa tersebut masuk ke data TEKS  adalah dengan cara pemadanan antara data DAPODIK ( Data Pokok Pendidikan ) dengan data DTKS. (Apabila data tersebut padu dapodik padan/sesuai dengan data keluarga yg berada pada DTKS maka akan diberikan KIP nya)

  3. Langkah-langkah yg harus dilakukan oleh orang tua siswa agar siswa itu mendapatkan KIP adalah :

    1. Memastikan bahwa data keluarga tersebut masuk ke dalam dat DTKS dengan cara melakukan pengecekan ke DINSOS kelurahan apakah masuk kedalam data DTKS atau tidak. (Pengecekan dilakukan dengan mengecek nomor NIK nya, disarankan bawa KK dan KTP)

    2. Apabila masuk minta Surat Keterangan yg berisi tentang nomor DTKS dari NIK siswa tersebut. Apabila sudah ada nomor DTKS nya minta operator DAPODIK untuk menginput dan mengupdate data DAPODIK nya. ( dapodik dapat di update kapan pun terkait data individu siswa).

    3. Apabila tidak masuk disilakan orang tua mengusulkan agar data DTKS ke kelurahan/dinas sosial. (mohon di DINSOS bukan menanyakan KIP nya tapi bagaimana caranya agar masuk ke dalam data DTKS).

    4. Proses bisa tidaknya masuk ke dalam data DTKS sepenuhnya kewenangan dari DINSOS ( Permensos 28 tahun 2017).

    5. Kepala sekolah dan operator dapodik bisa membantu menandai tanda layak PIP bagi siswa yg menurut pandangan sekolah termasuk kedalam keluarga tidak mampu. Juga dengan menginput no KIP/KKS//PKH/DTKS kedalam data individu siswa pada dapodik dan mengupdate dapodiknya


“Diharapkan agar para orang tua siswa yang tidak mampu dapat mendaftarkan anaknya untuk bisa memperoleh kartu KIP ini, kapan saja mereka bisa mendaftarkan karena APBN kita menganggarkan cukup banyak untuk ini. imbuhnya lagi.” pungkas Rudi. #liputansbm


Edior : Rizaldi

Pewarta : Andi Arianto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda