Peran Pemerintah Desa Dalam Melestarikan Ritual Miwit Abeh, Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

20 October 2020

Peran Pemerintah Desa Dalam Melestarikan Ritual Miwit Abeh, Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur

Peran Pemerintah Desa Dalam Melestarikan Ritual Miwit Abeh, Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur

Dr Effrata SPd., MSi.
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas PGRI Palangka Raya

Palangka Raya - Kebudayaan adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang yang diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama, politik, adat istiadat, bahasa, pakaian, bangunan dan karya seni. Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung arti kebijakan hidup serta pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup. Budaya lokal di Nusantara dikenal kearifan lokal yang mengajarkan gotong royong, toleransi, etos kerja, dan seterusnya. Pada umumnya etika dan nilai moral yang terkandung dalam kearifan lokal diajarkan turun-temurun, diwariskan dari generasi ke generasi melalui sastra lisan dan manuskrip dari berbagai daerah yang ada di Kalimantan Tengah terdapat budaya yang berbeda-beda terkhususnya Kabupaten Barito Timur, yang juga memiliki adat-istiadat serta kebudayaan yang berbeda-beda. Wilayah Karusen Janang merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Timur yang melingkupi beberapa desa di dalamnya, adalah desa Dayu yang memiliki ciri khas dari upacara ritual yang dikenal dengan Miwit Abeh.

Abeh adalah patung yang awalnya berbentuk manusia dan menyerupai seorang kakek tua, dikeramatkan oleh masyarakat karena pada zaman dahulu di desa Dayu terjadi malapetaka yang masyarakat sebut rume (kiamat). Kejadian tersebut mengagetkan pihak keluarga ataupun masyarakat karena berubahnya seorang kakek menjadi patung sehingga masyarakat menamai patung tersebut dengan Patung Abeh. Dalam upaya masyarakat tentu perlu dukungan karena tidak menutup kemungkinan bahwa nilai-nilai lokal akan terkikis seiring perkembangan yang ada. Maka oleh sebab itu, perlu kiranya tradisi ritual miwit abeh ini di ketahui oleh masyarakat luas tidak hanya dikalangan Suku Dayak Ma’anyan. Selain itu, kecintaan terhadap nilai-nilai budaya lokal semakin berkurang. Padahal niai-nilai lokal merupakan nilai yang mengandung makna yang tinggi bagi penganutnya. Oleh sebab itu, pelestarian budaya dipandang penting untuk tetap menjaga ciri khas suatu daerah sebagai sebuah identitas dari pemerintah khususnya pemerintah desa dalam melestarikan ritual Miwit Abeh ini agar tidak musnah di tengah perkembangan zaman. Untuk itu dilakukan penelitian untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam melestarikan ritual Miwit Abeh di desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur dan apa saja yang menjadi tantangan dan hambatan dalam melestarikan budaya tersebut 

Di mulai pada tahun 1300 awal mulanya keramat patung abeh tersebut sampai dengan tahun 1956 prosesi ritual miwit abeh dilaksanakan hanya tiga hari lamanya karena sebelum prosesi ritual miwit abeh ini dimulai terlebih dahulu masyarakat bersama mantir adat dan belian melakukan “Basagur Miwit Sarit Sampar” yaitu prosesi ritual menjauhkan diri dari malapetaka,sakit penyakit,dan bahaya yang mengancam masyarakat Desa Dayu, prosesi ini dilakukan di setiap batas Desa Dayu dan desa lain yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali beriringan dengan prosesi ritual miwit abeh tepatnya pada bulan juli setelah panen padi Setelah prosesi barangsur selesai dilanjutkan dengan melakukan rapat bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya terkait pelaksanaan ritual miwit abeh dimulai dengan membahas pembersihan Balai Adat, memanggil wadian (Belian), keluarga keturunan abeh dan mempersiapkan “Pendudukan” yaitu persyaratan sesajian mentah atau bahan/simbol ritual miwit abeh yaitu berupa :

  1. Manu biring 1
  2. Ketupat pakinkin 9.
  3. Gula merah bulat.
  4. Niuy bulat.
  5. Sangku dite longkong.
  6. Tumpi kaluwit.
  7. Bakam ilau tabingkar kalanis.
  8. Weah kuning

Baca juga : PENDIDIKAN BERBASIS KEBUDAYAAN DI KALIMANTAN TENGAH 


Adapun tujuan dilaksanakan prosesi ritual miwit abeh tidak hanya memberi makan tetapi juga masyarakat dipersilahkan mengikuti upacara tersebut serta bernazar ataupun menahur hajad atas apa yang

adisi, maka masyarakat juga yang harus menjaga, mempertahankan dan melestarikan tradisi tersebut. Salah satu ciri masyarakat yang maju adalah kemampuan mereka dalam menjaga dan melestarikan tradisi yang ada di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang.

Dalam upacara tradisional terkhususnya tradisi ritual miwit abeh, menerima perbedaan itu bukan suatu beban yang mengurangi hikmatnya upacara. Hal ini menjelaskan bagaimana ritual miwit abeh secara fungsional berguna untuk menyalurkan dan menjembatani emosi yang bersifat individual, untuk penyembahan, kompromi dengan benda-benda gaib. 

Selain itu media massa mempunyai peranan dalam hal pelestarian budaya. Sebuah tradisi dapat berkembang dan tetap dilestarikan juga dikenal oleh banyak orang salah satunya yaitu,tradisi ritual miwit abeh di Desa Dayu yang dulu hanya diketahui oleh segelintir orang dan desa yang ada di sekitar Kabupaten Barito Timur sekarang semakin berkembang dan dikenal oleh berbagai daerah bahkan sudah banyak yang melakukan penelitian terkait upacara ritual miwit abeh karena sejarahnya yang begitu menarik dan mengesankan. Berkat adanya media massa yang menjadi sarana pemberitaan atau publikasinya dalam aneka wujud postingan foto, video yang beredar di internet, berita,artikel, tentang tradisi ritual miwit aneh yang ada di Desa Dayu sekarang menjadi dikenal oleh banyak orang bahkan sudah diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Barito Timur pada tahun 2017 yang berjudul “Upacara Ritual Miwit Abeh”.

Dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah khususnya pemerintah desa sangat mempengaruhi dalam pelestarian budaya-budaya khususnya ritual Miwit Abah yang sudah ada sejak turun temurun. Menjadi tantangan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat agar bisa menumbuhkan sikap peduli budaya kepada generasi selanjutnya agar ritual seperti Miwit Abeh ini tidak musnah.

Berdasarkan penelitian Effrata dan Firdaus dengan judul “Peran Pemerintah Desa Dalam Melestarikan Ritual Miwit Abeh Di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur”. #liputansbm


Editor : lilo

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda