Resmi dibuka!!! Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalteng dengan Pemkot Palangka Raya - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

24 February 2021

Resmi dibuka!!! Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalteng dengan Pemkot Palangka Raya




PALANGKA RAYA - Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Pemerintah Kota Palangka Raya telah resmi dibuka, Rabu (24/02/2021) pagi.

Untuk diketahui, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkembangkan kreatifitas dan melindungi hasil Karya Intelektual di lingkungan pendidikan khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Palangka Raya, 

Kegiatan yang dilaksanakan di Luwansa Hotel JL. G. Obos Kota Palangka Raya ini sendiri telah resmi dibuka oleh Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mustikah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyambut baik kerjasama yang melibatkan pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Semoga menjadi inovasi bagi kita semua terutama bagi warga sekolah, dan tentu saja kegiatan ini bermanfaat bagi kota Palangka Raya dengan tujuan untuk menjaga hak kekayaan intelektual," kata Akhmad Fauliansyah.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalteng Dr. Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd saat dibincangi oleh Liputan SBM usai menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, segala sesuatu yang sifatnya personal seperti hak cipta, paten, merk, tata letak sirkuit yang komunal seperti indikasi goegrafis kebudayaan tradisional dan hal-hal yang terkait dengan komunal seperti seni tari maupun makanan tradisional alangkah baiknya harus didaftarkan.

"Karena dunia ini makin mengglobal, jadi agar budaya lokal atau segala sesuatu yang bersifat kekayaan intelektual tidak di klaim oleh pihak luar caranya adalah dengan mendaftarkannya tadi, dan pendaftaran kita ini bersifat Internasional di Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO)," ungkap Dr. Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd.

Sementara itu, Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mustikah mengajak anak didik di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya, untuk melek hukum dan melek atas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Tentunya hal ini merupakan tugas kita bersama, untuk mencatat apa saja yang menjadi keunikan yang berkearifan lokal baik itu benda ataupun non benda yang memang suatu saat nanti akan ada masalah jika kita kembangkan, dan pada hari ini kita melakukan tindakan preventif yang berupa sosialisasi agar kedepannya tidak ada lagi yang namanya permasalahan terkait hak atas kekayaan intelektual," demikian Hj. Umi Mustikah.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda