Kejari Rembang Amankan Tersangka Dumping Limbah B3 Spent Bleaching Earth - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 November 2021

Kejari Rembang Amankan Tersangka Dumping Limbah B3 Spent Bleaching Earth


Rembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Rembang menahan enam orang tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Rembang Jawa Tengah, atas dugaan dumping (pembuangan) limbah Spent Bleaching Earth (SBE) atau minyak sawit Pada Rabu, 17/11/2021.


Tersangka Indra Lukito dan kawan-kawan tiba di kantor Kejaksaan setempat pukul 13.00. Dibawa penyidik Polda Jateng dan Polres Rembang. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengecekan barang bukti selama 4 jam, mereka langsung digiring ke rutan kelas II B Rembang.


Kejari Rembang, Syahrul Juaksha Subuki, S.H, M.H melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan Jaksa Penuntut Umum, Zico Extrada, S.H, M.H saat jumpa pers mengatakan berkas dilaksanakan tahap dua. Atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng dan Polres Rembang kepada kejaksaan.


”Perkara dumping limbah Spent Bleaching Earth atau minyak sawit. Atas nama tersangka Indra Lukito dan kawan-kawan,” ujar Zico Extrada. 

 

Selanjutnya para tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Dan akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan.


Perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)

Nomor Perkara

107/Pid.B/LH/ 2021/PN Rbg tanggal Rabu, 17/11/2021 Nomor Surat Pelimpahan

B-42/M.3.21/Eku.2/ 11/2021.


Untuk diketahui Terdakwa Indra Lukito selaku Direktur PT. Banteng Muda Trans Jepara, hari Senin tanggal 7/2/2020 sampai hari Senin tanggal 16/3/2020. Telah melakukan dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Spent Bleaching Earth (SBE) B413 dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. 


Lokasi pembuangan di Desa Gandrirojo Kec. Sedan Kab. Rembang, Desa Sudan Kec. Kragan Kab. Rembang dan Desa Sendangmulyo Kec. Sluke Kab. Rembang. 


Pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Spent Bleaching Earth (SBE) B413 tidak diserahkan kepada Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Spent Bleaching Earth (SBE) B413 sebagaimana tertuang dalam perjanjian, namun sejumlah ± 5.000 ton dibuang pada Media lingkungan hidup berupa tanah kebun di Desa Gandrirojo Kec. Sedan Kab. Rembang (koordinat LS 060'44'07.8" BT 1110'33'34.8") pada tanggal 7/2/2020.


Sejumlah ± 7.2000 ton dibuang pada Media lingkungan hidup berupa tanah kebun di Desa Sudan Kec. Kragan Kab. Rembang  (koordinat LS 060'42'02.0" BT 1110'34'35.3") tanggal 28/2/2020.


Sejumlah ± 10.000 ton dibuang pada Media lingkungan hidup berupa tanah kebun. Sejumlah ± 5.000 ton di Desa Sudan Kec. Kragan Kab. Rembang  (koordinat LS 060'42'02.0" BT 1110'34'35.3") tanggal 16/3/2020. Dan sejumlah ± 5.000 ton di Desa Sendangmulyo Kec. Sluke Kab. Rembang (koordinat LS 060'38'07.92" BT 1110'32'18.18") tanggal 16/3/2020.


Pembuangan/dumping Limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Spent Bleaching Earth (SBE) B413 oleh terdakwa Indra Lukito di Desa Gandrirojo, Desa Sudan dan Desa Sluke tanpa ada perizinan berusaha atau persetujuan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sebagaimana diharuskan dalam pasal 59 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Atas Perbuatannya terdakwa Indra Lukito diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 jo pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 65 ayat (1)  KUHP.


Untuk berkas yang diterima lokasinya berbeda-beda. Baik dari Polda atau perkara yang ditangani penyidik Polres. “Tetapi semua masih wilayah Kejaksaan Negeri Rembang.  Antara lain TKP ada di Desa Jatisari, Sudan, Sendangmulyo,” tambah Zico Extrada.


Kejaksaan Negeri Rembang terpaksa melaksanakan penahanan. Sebab salah satu alasan tersangka tidak tinggal di Kab. Rembang. Sehingga Kejaksaan perlu melakukan penahanan untuk mempermudah jalanya persidangan. Juga Untuk mengurangi risiko tersangka mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda