Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Mati - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

11 January 2022

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Mati




Jabar - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. Herry akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan atau pledoi. "Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pledoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ucap Ira Mambo, kuasa hukum Herry saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).


Herry Wirawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pagi tadi. Herry dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.


Ira mengatakan pledoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022. Menurut Ira, pledoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa.


Nota pembelaan yang akan dibacakan itu terdiri dari pledoi dari kuasa hukum dan pledoi pribadi Herry Wirawan. "Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," katanya.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan, mengatakan, *Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Yatim Piatu di Parakan Saat, Madani Boarding School dan pondok pesantren Tanfidz Madani," Tegasnya, Selasa (11/1/2022).


Sidang tersebut digelar secara tertutup. Kendati demikian, Herry dihadirkan oleh Jaksa ke muka persidangan di Pengadilan. 


Jaksa juga turut meminta hakim merampas harta kekayaan dan aset milik Herry baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.


Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar.


Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp. 500 juta dan restitusi sebesar Rp. 331.527.186. Pidana denda tersebut tercantum dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.


Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.


Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda