Pemkab Jepara Kembali Gelar Lomba Desa Tahun 2022 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

09 February 2022

Pemkab Jepara Kembali Gelar Lomba Desa Tahun 2022

 

Jepara - Lomba desa tahun 2022, kembali akan digelar oleh Pemerintahan Kabupaten Jepara, lomba tersebut mengusung tema "Desa Tangguh, Sehat, Maju, Sejahtera, dan Tetap Berkarya di Tengah Pandemi Covid-19", kegiatan lomba ini untuk tingkat Kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah. Rabu, 09/02/2022.


Kegiatan Lomba Desa Tahun 2022 tersebut, bertujuan untuk mengevaluasi dan menilai perkembangan pembangunan yang berlangsung di desa. Melalui kegiatan ini, Pemkab Jepara akan mengetahui perkembangan pembangunan yang dilakukan masing-masing desa, terutama terhadap usaha Pemerintah Desa dalam memajukan dan memberdayakan masyarakat desa.


Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Edy Marwoto melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Muh Taufik menjelaskan, "lomba desa di Kabupaten Jepara tahun ini bakal kembali digelar. Rencananya, rangkaiannya mulai dilaksanakan sosialisasi bulan Januari. Sementara Penilaian dan Penentuan Juara tingkat Kecamatan dimulai 9-18 Februari 2022. Total hadiah yang diperebutkan 2.5 M" tandas Taufik. 


Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara  telah melaksanakan sosialisasi. Pemkab Jepara menyediakan hadiah sbb : 


(1). Juara I,  1 M 

(2). Juara II, 750 Juta

(3). Juara III, 500 Juta

(4). Harapan I, 100 Juta.

(5). Harapan II, 80 Juta

(6). Harapan III, 70 Juta.


Tahun sebelumnya, Lomba Desa Kabupaten Jepara 2021 dimenangkan oleh Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan sebagai juara. Kepala Dinsospermasdes Jepara Edy Marwoto melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Muh. Taufik menjelaskan penilaian lomba desa di mulai dari tingkat kecamatan. Juara 1 di tingkat kecamatan akan maju ke lomba tingkat kabupaten ”Tahapannya dimulai Februari. Sementara untuk tingkat kabupaten akan dilaksanakan Maret dan April,” terangnya.


Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam lomba desa tahun ini. Mulai dari evaluasi bidang pemerintahan, evaluasi bidang kewilayahan, evaluasi bidang kemasyarakatan, inovasi desa, tingkat swadaya masyarakat, dan e-government. Selain itu, penanganan permasalahan yang terjadi di desa turut jadi bahan pertimbangan penilaian. Ditambah lagi juga terkait penanganan Covid-19 di masing-masing desa.


Juara 1 dari masing-masing kecamatan itu nantinya akan diambil delapan desa nominasi terbaik. ”Mereka harus melakukan paparan di depan Bupati. Paparannya terkait profil, potensi, dan keunggulan desa masing-masing,” jelas Taufik.


Dari sana, bisa ditentukan desa mana yang berhak jadi juara. Ada beberapa hadiah yang disediakan untuk desa juara. Taufik berharap dengan adanya lomba desa bisa memotivasi setiap desa agar dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Dasar Hukum Pelaksanaan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Jepara Tahun 2022 adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri No. 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa. 


Ruang Lingkup Permendagri No. 81 Tahun 2015 adalah evaluasi perkembangan desa, perlombaan desa, pekan inovasi perkembangan desa, dan penentuan lokasi Labsite untuk model pengembangan desa.


"Ada beberapa indikator dalam penilaian lomba desa Kabupaten Jepara tahun 2022 ini,” ujar Edy Marwoto.  


Salah satu evaluasi perkembangan desa adalah desa kategori cepat berkembang dan berkembang bisa mengikuti lomba desa.  


Peserta Lomba Desa Tingkat Kabupaten Jepara 2022, tidak diperbolehkan juara 1,2, dan 3 tahun lalu mengikuti Lomba Desa tahun ini. Dan, tahun 2022 peserta Lomba Desa tingkat Kabupaten Jepara, adalah desa yang menjadi juara 1 (satu) lomba desa tingkat kecamatan di tahun 2022.


Menarik kita tunggu, siapa juara nomor 1  dalam Lomba Desa tingkat Kabupaten Jepara tahun 2022. Karena hadiahnya menggiurkan sebesar Rp. 1 M yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Jepara. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda