Plat Nomor Kendaraan Cantik Resmi, Cara dan Biayanya - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

26 February 2022

Plat Nomor Kendaraan Cantik Resmi, Cara dan Biayanya

 

Semarang - Penggunaan plat nomor cantik mobil atau motor bukanlah hal yang baru. Masyarakat bisa memesan dan membuat plat nomor favorit secara resmi dengan mendatangi kantor Ditlantas ataupun Samsat terdekat. Sabtu, 26/2/2022


Ambil formulir khusus untuk pembuatan plat nomor cantik. Perlu diingat dalam memesan atau membuat plat nomor cantik harus siap merogoh kocek lebih dalam. Itu lantaran plat nomor cantik termasuk dalam NRKB pilihan alias berdasarkan permintaan pemilik kendaraan.


NRKB sendiri adalah tanda atau simbol. Berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan. 


"Datang ke gedung Pelayanan BPKB Polda Jateng lantai 2. Di masing-masing Polres juga ada, di Satlantas, dan boleh diajukan siapa saja," kata Kompol Herdiawan Kasi BPKB Ditlantas Polda Jateng. Jum'at, 25/2/2022.


Yang harus disiapkan jika ingin mengubah atau mengajukan permohonan nomor polisi kendaraan pilihan yaitu BPKB, STNK, faktur asli, KTP asli, sertifikat NIK/VIN, formulir atau otomasi A/C untuk CBU, Hasil Cek fisik yang sudah di sahkan di Samsat dan materai Rp. 10 ribu.


"Sebelum mengisi formulir di kantor BPKB, nanti akan dicek nomor yang diinginkan, sudah dipakai atau belum. Jika ternyata sudah dipakai, maka silahkan mencari nomor yang diinginkan lainnya," jelasnya.


Pemesanan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan boleh dilakukan oleh siapa saja asalkan bisa memenuhi persyaratan dan pembayarannya.


Herdiawan mengatakan pemesanan NRKB pilihan diatur dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Ada beberapa pilihan nomor cantik yaitu dengan huruf atau tanpa huruf (blank). Biayanya pun berbeda yaitu:


1 ANGKA

Huruf : Rp 15.000.000

Blank : Rp 20.000.000


2 ANGKA

Huruf : Rp 10.000.000

Blank : Rp 15.000.000


3 ANGKA

Huruf : Rp 7.500.000

Blank : Rp 10.000.000


4 ANGKA

Huruf : Rp 5.000.000

Blank : Rp 7.500.000


Herdiawan menjelaskan saat perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik nomor pilihan tidak hanya membayar pajak kendaraan, namun harus kembali membayar biaya seperti saat pengajuan nomor pilihan itu.


"Iya harus membayar lagi. Jika tidak bisa, maka akan kembali ke nomor yang biasa," ujarnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda