Rembang - Sidang kasus dumping limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) berupa Spent Bleaching Earth (SBE) B413 telah memasuki tahap putusan. Limbah berbahaya salah tempat yang semestinya tidak di kirim ke Rembang oleh para terdakwa itu kini, satu persatu mulai divonis pada Rabu 23/3/2025 oleh Majelis Hakim PN Rembang Jawa Tengah. Kamis (24/3/2022).
Pada Perkara No.105, Indra Lukito Direktur PT. Banteng Muda Trans dijatuhi vonis kurungan dua tahun setengah plus denda 1 Milyar Rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Sedang pada Perkara No.107, terdakwa dengan menimbang saksi – saksi dan bukti, terdakwa Indra Lukito dituntut lebih tinggi yaitu tiga tahun kurungan dan denda 1 Milyar Rupiah.
“Menyatakan terdakwa divonis dua tahun setengah dan Subsider Kurungan (6 Bulan) serta Pidana Denda satu milyar itu sudah berdasarkan fakta dan bukti pada persidangan,” ucap Hakim Ketua Anteng Supriyo SH MH.
Lebih lanjut, Hakim Anteng Supriyo, menegaskan dengan ketentuan, bahwa limbah B3 dikembalikan ke PT Multimas Nabati Asahan dengan pertanggungjawaban dibebankan kepada PT Banteng Muda Trans dan PT. Varas.
Putusan Majelis hakim pada pembacaan vonis Indra Lukito lebih ringan dari pasal yang didakwakan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara ini akibat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Rembang, limbah ini salah tempat tidak seharusnya dikirim ke Rembang semestinya dikirim ke Jawa Timur.
Namun Limbah malah di ecer oleh para terdakwa pada tiga lokasi yang berbeda di lahan bekas tambang di Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Desa Sudan Kecamatan Kragan serta Desa Gandri Rejo Kecamatan Sedan.
Dari ketiga lokasi pembuangan tersebut diketahui tidak mengantongi izin pembuangan, pengelolaan, apalagi pengolahan Limbah B3. #liutansbm
Pewarta : Puji S