Pekalongan - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pelecehan seksual melalui aksi begal payudara di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Kamis (24/3/2022).
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Rabu 23/3/2022, menjelaskan, pelaku begal berinisial MAN (36), merupakan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya.
"Adapun kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu 16/3/2022 sekitar pukul 19.00 Wib saat korban QN (19) bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor, mereka hendak pulang ke rumah di Desa Sumukidul, Kecamatan Sragi melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan" kata AKBP Arief Fajar Satria
Dalam perjalanan saat melintas di jalan Desa Tengengwetan Korban QN dan temannya dibuntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B.
"Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD, tiba-tiba diduga pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban, dan saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara korban sebelah kanan, setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban," lanjutnya.
Pada saat kejadian korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari laporan korban pertama kemudian muncul korban kedua yakni seorang pelajar dibawah umur dengan pelaku yang sama.
Menurut keterangan pelaku MAN, Ia mengakui melakukan itu sejak ditinggal pergi istrinya dua tahun yang lalu. Pelaku mengakui sejak berpisah dengan istrinya Ia selalu menjalankan aksinya dengan melampiaskan hasratnya dengan melakukan begal payudara.
"Saya sudah melakukan begal payudara sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda dengan tiga korban yang berbeda," kata MAN.
Pelaku beroperasi pada malam hari dengan sasaran wanita muda yang tengah mengendarai motor sendirian. Pelaku melakukan aksinya di jalan sepi.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ada dua pemberkasan yakni dengan korban yang mahasiswi diterapkan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Sedangkan berkas kedua seorang pelajar yang dibawah umur dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara," ungkap Kapolres Pekalongan.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan.
Dan apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. #liputansbm
Pewarta : Puji S