Kejari Jepara Terus Upayakan Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 March 2022

Kejari Jepara Terus Upayakan Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik




Jepara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kembali menghentikan tuntutan terhadap kasus yang ditangani dengan mengedepankan upaya damai melalui restorative justice. Kasus pidana tersebut melibatkan dua perempuan berinisial SN dan SH warga Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Sabtu (26/3/2022)


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung, menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 10 Juni 2021 silam. Sekitar pukul 20.00 WIB, di teras rumah SH, SN melakukan perbuatan tindak pidana berupa pencemaran nama baik.


Saat itu keluar kata-kata yang tidak pantas dari mulut SN yang ditujukan pada ibu SH. Kedua perempuan itu pun akhirnya cekcok.


“Tersangka mengatakan itu sambil melihat dan menunjukkan jari. Lalu terjadi cekcok adu mulut,” kata Ayu. Dia kemudian memberitahukan peristiwa itu pada ibunya. Tak terima dengan tuduhan itu, SN pun dilaporkan ke polisi.


Ayu mengatakan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Itu dibuktikan melalui lisan maupun surat tertulis.


Karena sudah saling memaafkan, lanjut Ayu, pihak kejaksaan memberikan pilihan dengan restorative justice atau penyelesaian hukum dengan cara damai. Ayu juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).


Selain karena sudah saling memaafkan, pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Tersangka juga menunjukan sikap baik dengan menyumbangkan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk pembangunan masjid sebagai bentuk penyesalannya.


"Kini tersangka sudah kembali ke masyarakat. Kedua belah pihak sudah berdamai. Selanjutnya mereka bisa kembali hidup bersama dengan damai,” ujarnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda