Kejari Tahan Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto Senilai 1.9 M - Liputan Sbm

29 March 2022

Kejari Tahan Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto Senilai 1.9 M




Purwokerto - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Senin 28/3/2022 menahan Olv (51) ibu rumah tangga warga perumahan Bukit Villa Panorama Purwosari, Baturaden. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Banyumas Jawa Tengah. Selasa (29/3/2022). 


Olv adalah pelaku korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp 1.952.014.335. ”tersangka Olv kami tahan di Rumah Tahanan Banyumas. Yang bersangkutan datang kooperatif, diantar oleh orang tuanya,” kata Kajari Purwokerto, Sunarwan.


Menurutnya tersangka Olv ditahan setelah pemberkasan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.


Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto yang dilakukan tersangka Olv dengan modus menggunakan Cessie atau dokumen palsu, saat yang bersangkutan menjadi Komisaris utama kontraktor PT PJM Cilacap. Tersangka Olv melakukan korupsi bersama tersangka karyawannya PDP (31) sudah dilakukan penahanan lebih dulu di Rutan Banyumas.


Penetapan kedua tersangka korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, setelah penyidik Tipikor melakukan penyidikan, kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, dan menetapkan dua tersangka.


Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1.952.014.335, berawal pada tahun 2020, PT PJM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.


Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,5 miliar.


Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan atau Pertamina dibayarkan tiga termin. Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1.9 miliar, diambil oleh pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah olah bukan pekerjaan Pertamina tapi dari pembayaran proyek lain.


Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto selaku pemberi biaya melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020. Namun dari pihak Pertamina menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober.


Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1.9 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif.


“Sehingga pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah olah pembiayaan proyek lain alias fiktif,” jelas Sunarwan.


Akibatnya Bank Jateng Cabang Purwokerto dirugikan senilai Rp 1.952.014.335.


Kasus pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto, dengan melakukan pengusutan dan menetapkan dua tersangka yang terdiri pegawai dan komisaris utama PT PJM. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda