Polres Demak Berhasil Tangkap Begal di Plamongan Indah - Liputan Sbm

29 March 2022

Polres Demak Berhasil Tangkap Begal di Plamongan Indah




Demak - Kepolisian Resor Demak berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan menggunakan senjata tajam. Dua orang pria yang ditangkap oleh Polres Demak itu berinisial SN (31) dan AA (22). Kedua pelaku begal merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Selasa (29/3/2022).


Sedangkan kedua pelaku begal lainnya yang masih buron atau belum ditangkap oleh Polres Demak berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.


Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Plamongan Indah  atau tepatnya di Taman Jasmine Park, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu 20 Maret 2022 malam sekitar pukul 24.00 WIB.


"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati Taman Jasman Park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin 28 Maret 2022. 


Budi lalu menjelaskan korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka.


Salah satu tersangka bahkan mengacungkan  senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh.


Dikarenakan merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.


"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," ungkap Budi.


Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.


Kemudian tidak lama berselang, petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.


"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya.


Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam  jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda