Blora - Kepolisian Resor Blora menggerebek satu rumah yang diduga jadi lokasi pengoplosan Gas Elpiji Minggu (27/3) di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selasa (29/3/2022).
Polisi menyita 394 tabung Gas Elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram dari rumah pengoplos.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengungkapkan, terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
"Pada saat proses penangkapan tersebut, sementara masih berlangsung pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram," ucap Aan di Mapolres Blora, Senin (28/3)
Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengejaran polisi.
Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggerebekan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk penerapan pasal dan ancamannya Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," terang dia.
Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. #liputansbm
Pewarta : Puji S



