Kanwil ATR/BPN Kalteng Laksanakan Bimtek Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral Serta Surveyor Berlisensi - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

15 June 2022

Kanwil ATR/BPN Kalteng Laksanakan Bimtek Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral Serta Surveyor Berlisensi

 



PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral Serta Surveyor Berlisensi Tahun Anggaran 2022 di Aquarius Boutique Hotel JL. Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Rabu (15/6).

Untuk diketahui, jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Penata Kadastral, yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.


Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Elijas B. Tjahajadi dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Yono Cahyono, ST, M.Si., mengatakan, bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mempersiapkan baik dari sisi institusi maupun kompetensi individualnya, dalam upaya memberikan pelayanan prima pertanahan kepada masyarakat.


Namun, layanan pertanahan bukan hanya dari sisi kompetensi teknis yang harus di persiapkan. Zaman sudah berubah, sekarang ada yang namanya zona integritas bagaimana memberikan pelayanan yang lebih baik.


“Dan untuk mencapai itu tidaklah mudah, perlu konsistensi pembinaan bahwa kita harus berubah dalam hal pelayanan pertanahan kepada masyarakat, terutama di bidang pengukuran,” tuturnya.


“Khususnya terkait dengan pemastian objek (tanah), batasnya dimana, yang menunjuk siapa, yang memberikan persetujuan siapa, dan petugas pengukuran harus paham bagaimana kedudukannya bahwa dia juga bukan pengambil keputusan yang tugasnya hanya memotret. Tapi memotret dengan cara yang benar, agar produk yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi legalitas dan sebagainya,” sambungnya.


Yono mengharapkan,dari kegiatan pembinaan tersebut juga dapat menghasilkan suatu data, atau suatu kesimpulan, atau apapun yang terkait dengan perbaikan di bidang survei dan pemetaan BPN Provinsi Kalteng.


“Sampaikan apa saja permasalahan-permasalahan yang teman-teman hadapi di lapangan. Saya akan suarakan ke Kementerian, guna menghasilkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama di bidang survei dan pemetaan,” demikian Yono Cahyono, ST, M.Si. 


Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda