Anggota Komisi VII DPR RI, H. Iwan Kurniawan Buka Kegiatan Sosialisasi Tugas Fungsi dan Kinerja BPH Migas - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

26 July 2022

Anggota Komisi VII DPR RI, H. Iwan Kurniawan Buka Kegiatan Sosialisasi Tugas Fungsi dan Kinerja BPH Migas

 



PALANGKA RAYA - Perlu adanya pemahaman masyarakat terkait fungsi dan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selain Pertamina sebagai bagian dari BPH Migas.

Terkait dengan hal itu, BPH Migas bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi pada Selasa (26/7/2022) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Iwan Kurniawan, S.H, M.Si. secara resmi telah membuka kegiatan sosialisasi tugas fungsi dan kinerja BPH Migas yang dilaksanakan di Bahalap Hotel Jl. RTA Milono, Kota Palangka Raya.

"Sosialisasi ini sangat penting sehingga masyarakat bisa memahami tugas dan fungsi BPH Migas sebab selama ini banyak orang belum mengetahuinya. Untuk itulah sangat penting adanya pemahaman terkait fungsi dan tugas BPH Migas termasuk pengawasannya terhadap BBM satu harga," kata H. Iwan Kurniawan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa BPH Migas sendiri memiliki peran yang vital dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin.

"Bicara BBM ini merupakan sektor yang vital karena semua negara di dunia perlu minyak dan gas. Sehingga minyak dan gas punya peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat," ungkapnya.

Ketua DPD Gerindra Kalteng itu juga menyampaikan bahwa, mulai dari suplai dan harga minyak tentunya sangat berpengaruh terhadap harga-harga. Karena semakin naik dan langka BBM ataupun gas maka akan berpengaruh, terhadap harga bahan-bahan pokok. 



Kemudian dia berharap, pengawasan maupun kouta BBM di Palangka Raya khususnya harus diawasi. Karena hal tersebut berpengaruh dengan, ketersediaan BBM di Palangka Raya salah satunya memantau para pelangsir BBM. 

"Kalau misalkan pelangsir ini membeli BBM untuk dijual kembali misalnya ke pertambangan atau perkebunan, itu kan sudah melanggar aturan. Harus ada tindakan dari pihak terkait untuk menindak tegas," tegasnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dalam rangka regulasi dan penyaluran BBM dan Gas sehingga dapat tepat sasaran serta tidak untuk disalahgunakan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Sub Koordinator Humas dari BPH Migas, Dian Eka Puspitasari, Kepala Bidang Perdagangan DPPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah serta dari perwakilan Pertamina.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda