LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Direktur RSUD Kota Palangka Raya, Dr. Abram Sidi Winasis, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (31/7/2024). Acara ini digelar dalam rangka Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Bidang Rehabilitasi di Gedung Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
Dr. Abram menyatakan komitmen RSUD untuk mendukung program BNN dalam meningkatkan layanan rehabilitasi narkoba. "Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara RSUD dan BNN dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Kami siap meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi di RSUD kami untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Penandatanganan PKS ini menegaskan komitmen RSUD Kota Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
"Kami berharap bahwa dengan penandatanganan PKS ini, kami dapat lebih efektif dalam penanganan masalah narkoba dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah," tambah Dr. Abram.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan RSUD dan puskesmas dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk direktur RSUD dari berbagai kabupaten dan kota seperti Kuala Kapuas, Sampit, Kuala Pembuang, Tamiang Layang, dan Muara Teweh. Selain itu, kepala puskesmas dari berbagai kecamatan juga turut hadir untuk membahas sinergi dalam penanganan masalah narkoba.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari peraturan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN. Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BNN juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan acara ini.
Dr. Abram menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM di RSUD untuk menyelenggarakan layanan rehabilitasi narkoba dengan lebih baik.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan tenaga medis kami agar dapat memberikan layanan rehabilitasi yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Penandatanganan PKS ini dianggap sebagai langkah awal dalam menciptakan layanan rehabilitasi narkoba yang lebih terintegrasi dan efektif di Kalimantan Tengah. "Dengan dukungan dari semua pihak, kami yakin dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," tutup Dr. Abram.
Pewarta : Andy Ariyanto