Disiplin ASN Diperketat, Gubernur Kalteng Terbitkan Aturan Baru: Tegas Hingga Sanksi Pemberhentian - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 April 2025

Disiplin ASN Diperketat, Gubernur Kalteng Terbitkan Aturan Baru: Tegas Hingga Sanksi Pemberhentian



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/131/IV.1/BKD tertanggal 15 April 2025 yang memperketat pengawasan terhadap jam kerja dan absensi pegawai.


Kebijakan ini menandai era baru penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan provinsi. Melalui sistem absensi elektronik SINERJA, seluruh ASN dan pegawai kontrak diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan langsung berkonsekuensi sanksi disipliner, dari teguran hingga pemberhentian.


Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023 mengenai jam kerja ASN.


Berdasarkan aturan baru, jam kerja ASN ditetapkan pukul 07.30–16.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai lebih awal, pukul 07.00–16.00 WIB, dan diawali dengan Senam Kesegaran Jasmani. Istirahat siang berlangsung lebih lama, dari pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.


Sistem presensi elektronik juga diperketat. ASN diwajibkan melakukan presensi masuk antara pukul 06.00–07.30 WIB (Senin-Kamis) dan 05.30–07.00 WIB (Jumat), sedangkan presensi pulang dilakukan antara pukul 16.00–18.00 WIB setiap hari kerja.


Sanksi yang diberlakukan dalam aturan ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam menegakkan kedisiplinan. ASN yang tidak hadir selama 1–3 hari kerja tanpa keterangan akan dikenai teguran lisan. Ketidakhadiran selama 4–6 hari akan berujung pada teguran tertulis, dan 7–10 hari akan mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.


Jika pelanggaran berlanjut, sanksi menjadi lebih berat. Ketidakhadiran selama 11–16 hari dikenai pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen. ASN yang mangkir 21–24 hari kerja akan dijatuhi sanksi penurunan jabatan selama satu tahun. Sanksi tertinggi berlaku bagi mereka yang tidak hadir selama 28 hari kerja berturut-turut, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


Tidak hanya pegawai yang diawasi, surat edaran juga menegaskan bahwa pejabat berwenang wajib menegakkan aturan. Kelalaian dalam menjatuhkan hukuman disiplin akan dikenai sanksi yang lebih berat terhadap pejabat tersebut.


Kepala perangkat daerah dituntut aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai dan wajib melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


Meski kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja aparatur dan pelayanan publik, beberapa kalangan memperkirakan akan muncul resistensi dari ASN yang telah terbiasa dengan pola pengawasan yang lebih longgar.


Namun demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tampaknya siap menghadapi dinamika tersebut. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen kuat untuk membangun pemerintahan yang profesional, responsif, dan disiplin dalam melayani masyarakat.


Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda