LIPUTANSBM.COM, PALANGAKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (27/05/2025) lalu.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah pusat dan
daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta madrasah atau yang sederajat.
Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan, pembatasan pembebasan biaya hanya untuk sekolah negeri,
seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, telah menciptakan
kesenjangan akses pendidikan dasar. Hal ini dinilai merugikan masyarakat yang
terpaksa menyekolahkan anak ke lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung
sekolah negeri.
Menanggapi putusan MK, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad
Zaini menyatakan bahwa selama ini pendidikan dasar di wilayahnya sudah berjalan
tanpa biaya.
“Untuk SD dan SMP memang sudah gratis. Pemerintah Kota juga
banyak membantu sekolah swasta, terutama dengan memperbantukan guru-guru dari
sekolah negeri,” ujar Achmad Zaini usai mengikuti Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang,
Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (28/5).
Putusan MK ini memperkuat amanat konstitusi terkait
pemerataan akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia,
tanpa membedakan status lembaga pendidikan yang mereka masuki.