165 ASN Kota Palangka Raya Terima Satyalancana Karya Satya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 June 2025

165 ASN Kota Palangka Raya Terima Satyalancana Karya Satya



LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Tidak setiap langkah dalam perjalanan pengabdian seorang abdi negara mendapat sorotan. Namun Kamis pagi itu, sebanyak 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya menerima pengakuan atas dedikasi mereka dalam bentuk Satyalancana Karya Satya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Wakil Wali Kota Achmad Zaini dan Penjabat Sekretaris Daerah Arbert Tombak, secara langsung menyerahkan tanda kehormatan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota. Momen itu tak sekadar seremoni — ia menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang para ASN yang telah membaktikan diri selama bertahun-tahun.

Tercatat, 36 orang dianugerahi Satyalancana untuk masa bakti 30 tahun, 26 orang untuk 20 tahun, dan 103 orang untuk 10 tahun. Di balik angka-angka itu, tersimpan kisah loyalitas, kerja tanpa pamrih, dan kesetiaan dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Fairid menyampaikan apresiasi dan harapan. “Penghargaan ini bukan akhir, melainkan titik tolak untuk terus menumbuhkan semangat pengabdian, meningkatkan kinerja, dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran diri untuk terus berkembang. “ASN yang hebat adalah mereka yang tidak cepat berpuas diri. Jadikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai kompas dalam bertugas,” ujarnya lantang, menyiratkan pesan pembaruan diri yang konsisten.

Turut hadir dalam acara tersebut para Kepala OPD, yang menambah kekhidmatan sekaligus makna kolektif dalam seremoni penghargaan. Karena sesungguhnya, pengabdian tak berdiri sendiri—ia hidup dalam gotong-royong dan semangat membangun bersama.

Untuk di ketahui, Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama jangka waktu tertentu, yaitu 10, 20, atau 30 tahun.

Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda