Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, menyampaikan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data berbasis DTSEN yang mulai diberlakukan sejak Mei 2025.
“Penetapan peserta PBI JKN kini harus merujuk pada basis data DTSEN. Proses pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelas Hindro, Kamis (26/6/2025).
Dari total 18.379 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 2.922 jiwa berasal dari Kota Palangka Raya, disusul oleh Kabupaten Katingan sebanyak 5.201 jiwa, Kabupaten Kapuas 4.408 jiwa, Kabupaten Pulang Pisau 3.815 jiwa, dan Kabupaten Gunung Mas 2.033 jiwa.
Hindro menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan JKN, dengan catatan memenuhi prosedur yang ditentukan. “Mereka bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujarnya.
Dinas sosial selanjutnya akan mengusulkan nama-nama tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, maka status kepesertaan JKN akan diaktifkan kembali, dan peserta bisa kembali mengakses pelayanan kesehatan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkas Hindro.