Bebas Pajak dan Denda, Kalteng Tawarkan Insentif untuk Kendaraan Mutasi Masuk - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

03 June 2025

Bebas Pajak dan Denda, Kalteng Tawarkan Insentif untuk Kendaraan Mutasi Masuk

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan program insentif menarik bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah memberikan pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun, penghapusan denda keterlambatan, hingga penghapusan pokok tunggakan.

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan program ini hanya berlaku untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujarnya, Selasa, 3 Juni 2025.

Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

Bebas Denda Administratif dan Tunggakan PKB

Denda administratif yang dimaksud, kata Anang, adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan dari total pajak yang tertunggak. Dalam skema mutasi masuk, denda ini dihitung sejak terbitnya dokumen fiskal antar daerah.

Contohnya, jika dokumen fiskal diterbitkan pada 5 Januari 2025 dan kendaraan baru didaftarkan pada 2 Juni 2025, maka akan timbul tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga bulan ditambah denda. Dalam program ini, baik tunggakan maupun dendanya akan dihapuskan seluruhnya.

Pajak Nol Rupiah, Tapi Tetap Ada Biaya Lain

Kendati pajak kendaraan dibebaskan selama satu tahun ke depan, Anang menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain. Di antaranya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Program ini juga tidak menghapus kewajiban tunggakan yang ada di provinsi asal kendaraan. “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Palangka Raya namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Kalteng digratiskan,” ujarnya.

Hanya Berlaku untuk Mutasi Masuk

Insentif ini hanya berlaku bagi kendaraan dari luar Kalimantan Tengah. Pemilik kendaraan bisa mengurus mutasi melalui Samsat Induk sesuai alamat KTP atau identitas pemilik baru di wilayah Kalteng. Baik perorangan maupun badan hukum dapat memanfaatkan program ini.

Namun, Anang menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota di dalam Kalimantan Tengah.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” katanya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda