LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Di tengah menurunnya tren
kasus COVID-19 secara nasional, Pemerintah Kota Palangka Raya justru mengambil
langkah proaktif dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:
400.7.7.1/1298/DINKES/VI/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus
COVID-19. Edaran ini menjadi sinyal kuat bahwa pandemi belum benar-benar usai,
dan kesiapsiagaan harus tetap dijaga—terutama di daerah yang menjadi simpul
strategis seperti Palangka Raya. Senin, 3 Juni 2025
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota
Palangka Raya ini menyusul surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor
SR.03.01/C/1422/2025. Ditujukan kepada seluruh kepala puskesmas serta rumah
sakit—baik pemerintah maupun swasta—edaran tersebut memuat 13 langkah strategis
yang berfokus pada deteksi dini, respons cepat, serta penguatan kapasitas
layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg. Andjar Hari
Purnomo, M.M.Kes., menyatakan bahwa walaupun angka kasus menurun—dari 28 kasus
nasional pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20, dengan positivity
rate hanya 0,59%—bukan berarti risiko telah lenyap.
“Meski kasus menurun, bukan berarti kita bisa lengah. Semua
pihak harus tetap siaga agar kita tidak kecolongan menghadapi potensi gelombang
baru atau penyakit lainnya,” tegas drg. Andjar dalam keterangan resminya.
Beberapa langkah kunci dalam edaran tersebut antara lain
pemantauan global melalui kanal resmi WHO dan pemerintah, penguatan pelaporan
kasus ILI/SARI/Pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),
serta aktivasi Tim Gerak Cepat (TGC). Selain itu, Dinkes juga meminta pelaporan
cepat dalam waktu 24 jam jika terdapat indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan
koordinasi pengambilan spesimen sesuai standar biosafety.
Poin penting lainnya adalah peningkatan kapasitas tenaga
kesehatan dan laboratorium, promosi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),
serta kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus COVID-19 sesuai
pedoman nasional.
Langkah ini patut dibaca bukan sebagai respons panik,
melainkan bentuk mitigasi risiko berbasis data. Sejak pandemi pertama kali
merebak, dunia telah belajar bahwa keterlambatan respons adalah salah satu
faktor utama penyebab lonjakan kasus. Dalam konteks Palangka Raya,
kesiapsiagaan memiliki makna ganda—selain untuk mencegah gelombang COVID-19
berikutnya, juga untuk mengantisipasi kemunculan penyakit baru yang berpotensi
menjadi KLB, seiring dengan perubahan iklim dan mobilitas masyarakat yang
tinggi.
Kepala Dinkes menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor
dan keterlibatan masyarakat.
“Ini bukan hanya tugas tenaga medis. Masyarakat juga harus
terus menjaga kebiasaan sehat, seperti mencuci tangan, memakai masker bila
sakit, dan segera memeriksakan diri bila ada gejala,” katanya.
Edaran ini sekaligus menjadi refleksi bahwa sistem kesehatan
daerah tidak boleh kendur hanya karena angka statistik menurun. Justru, pada
masa transisi inilah kesiapsiagaan diuji—apakah kita belajar dari krisis
sebelumnya, atau kembali lengah dan terperosok ke dalam siklus yang sama.
Dengan 13 poin langkah taktis yang telah dirumuskan,
Pemerintah Kota Palangka Raya tampak tidak ingin mengambil risiko. Sebuah
pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif.
Di tengah ketidakpastian kondisi global, pendekatan seperti
inilah yang akan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan kesehatan masyarakat ke
depan. Kini, tantangan utamanya adalah memastikan implementasi di lapangan
berjalan efektif—tidak sekadar berhenti pada surat edaran.
Pewarta: Andy Ariyanto