LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja berpenghasilan rendah pada Kamis, 5 Juni 2025. Bantuan ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
BSU 2025 menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP), termasuk guru honorer. Program ini merupakan salah satu dari enam paket insentif yang sedang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi.
Untuk menerima bantuan, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah kerja, serta bukan ASN, anggota TNI, atau Polri. Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM. Bantuan ini juga diprioritaskan bagi sektor dan wilayah tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Rabu (28/5/2025), mengaku baru mendengar informasi tersebut.
“Saya baru mengetahui kabar ini, tetapi secara umum kami di Pemerintah Kota Palangka Raya sudah meminta perusahaan agar membayar upah sesuai UMP yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Zaini.
Ia juga menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar para pekerja di Palangka Raya yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan BSU secara tepat sasaran.
Program BSU ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja rentan serta mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.