LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Palangka Raya, Albert Tombak, menyebut Call Center 112 sebagai
salah satu roh pelayanan Pemerintah Kota Palangka Raya yang dibentuk untuk
menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan terintegrasi. yang dilaksankan di SwissBell Hotel,Rabu, 10/12/2025
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan evaluasi layanan
Call Center 112 yang telah beroperasi sejak tahun 2021. Albert menjelaskan,
layanan tersebut lahir di tengah kondisi darurat nasional pada masa pandemi
Covid-19 dan berperan penting dalam penanganan warga terdampak.
“Pada saat pandemi Covid-19, layanan 112 menjadi garda
terdepan, mulai dari penjemputan warga yang terpapar hingga merespons berbagai
persoalan di masyarakat,” ujar Albert.
Seiring berjalannya waktu, Call Center 112 terus berkembang
dan kini menjadi pusat pengaduan dan layanan masyarakat lintas sektor di Kota
Palangka Raya. Memasuki tahun kelima pelaksanaannya, Pemerintah Kota Palangka
Raya kembali melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan layanan berjalan
optimal.
Albert mengatakan, evaluasi telah dilakukan selama dua tahun
terakhir guna mengidentifikasi kekurangan, menentukan langkah perbaikan, serta
merumuskan penguatan layanan ke depan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi
dasar rekomendasi kebijakan bagi pengembangan Call Center 112.
“Evaluasi ini penting agar kita mengetahui apa saja yang
perlu diperbaiki, ditambah, dan dikembangkan ke depan, sehingga layanan 112
benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam laporan sementara, tercatat sebanyak 1.695 laporan
masyarakat telah masuk melalui aplikasi Call Center 112. Rincian jenis laporan
tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan itu, Albert Tombak juga membacakan sambutan
Wali Kota Palangka Raya yang menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat
daerah dalam mendukung optimalisasi layanan Call Center 112.
Dalam sambutan tersebut, Wali Kota Palangka Raya menegaskan
bahwa Call Center 112 bukan sekadar pusat pengaduan, tetapi merupakan wujud
komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat,
responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Wali Kota berharap, melalui evaluasi yang dilakukan secara
berkelanjutan, kualitas layanan Call Center 112 dapat terus ditingkatkan, baik
dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun kecepatan respon
terhadap setiap laporan masyarakat.
“Dengan dukungan seluruh perangkat daerah dan partisipasi
aktif masyarakat, layanan Call Center 112 diharapkan mampu menjadi solusi
efektif dalam penanganan berbagai persoalan di Kota Palangka Raya,” demikian
sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekda.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun berkomitmen untuk terus memperkuat dan mengembangkan Call Center 112 sebagai salah satu pilar utama pelayanan publik di daerah tersebut.



