YANSEN BINTI : DAKWAAN KEPADA SAYA TIDAK BENAR, TANPA BUKTI DAN SAKSI - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

10 September 2018

YANSEN BINTI : DAKWAAN KEPADA SAYA TIDAK BENAR, TANPA BUKTI DAN SAKSI

Palangka Raya – Kasus pembakaran sekolah dasar dengan tersangka otak pelaku Drs Yansen Alison Binti MBA (YB) beberapa waktu lalu, tepatnya di bulan juli 2017 menjadi tanda tanya besar, disebabkan kasus di wilayah kota Palangka Raya kenapa disidangkan di Jakarta Barat, dengan dalih masalah keamanan.

Setelah dilaksanakan beberapa kali sidang yang melelahkan, dan pembacaan tuntutan, sampailah pada nota pembelaan sebagai hak jawab dari tersangka.

Dilansir dari halaman akun facebook Jurnal Kalteng terbit 4/9/18 pukul 17.08 Wib. Sangat jelas tertulis dalam nota pembelaannya banyak kejanggalan yang dikemukakan dalam rentetan peristiwa demi peristiwa tersebut, begitu juga pemberitaan di Media Online winnetnews.com 21/8/2017 pukul 22.00 Wib ditulis bahwa,“Otak dan Dalang Pembakaran Sekolah Dasar di Palangka Raya Ditangkap, Yansen Binti Seorang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.” Namun mengenai itu semua dibeberkan oleh tersangka dengan gamblang berharap keadilan tetap berpihak kepadanya.

Didalam pembelaannya tersangka mengatakan dakwaan kepadanya tidak benar, tanpa bukti dan Saksi. “Sangat melelahkan bagi saya menghadapi masalah ini, masalah Fitnah Keji yang ditujukan kepada saya. Dalam salinan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dakwaan kepada saya, itu tidak benar, tanpa bukti dan saksi,” ujarnya dalam tulisan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dalam salinan tuntutannya, banyak mengabaikan hal hal, antara lain :

1) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya tidak dipertimbangkan.

2) Saksi meringankan, Saksi Alibi, Saksi Fakta dan Saksi lainnya diabaikan.

3) Saksi dari terdakwa yang sudah mencabut BAP di bawah sumpah.

4) Saksi Ahli Digital Forensik Mabes Polri yang menyatakan tidak ada konspirasi kontak telepon berupa SMS, WA (Whatsapp) dari semua telepon terdakwa yang menyatakan adanya undangan untuk berkumpul atau perintah yang menyangkut kebakaran Sekolah Dasar di Palangka Raya beberapa waktu lalu.

5) Saksi Ahli Hukum Pidana DR H Syamsuddin SH MH.

6) Serta Bukti berupa Foto dan Video yang menyatakan saya berada bukan di tempat yang dituduhkan diabaikan.

Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan keterangan BAP para terdakwa terdahulu, sedangkan BAP tersebut dicabut dibawah sumpah dikarenakan mereka membuatnya dibawah tekanan berupa penyiksaan Fisik dan Intimidasi, serta menyampaikan bukti yang diambil dari rumah kediaman saya berupa, yaitu :

Abu Gosok untuk menggosok panci, jerigen 25 liter dikatakan Jerigen 35 liter, selang air untuk menyiram/mencuci mobil sepanjang 15 meter dikatakan untuk menyedot minyak tanah dari Jerigen 35 liter ke botol Aqua 1,5 liter, serta Laptop dan Berkas berkas yang saya tidak tahu apa kegunaannya.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang menuntut saya 10 (sepuluh) tahun, begitu sadis dan fantastis, hanya berdasarkan saksi saksi seperti diatas dan bukti bukti yang tidak masuk akal.

Dimana yang dikatakan ada bukti Rekaman bahwa saya memerintah orang orang tersebut? Saya mohon kepada Majlis Hakim dapat menyikapi apa yang telah Jaksa Penuntut Umum tuntutkan kepada saya adalah tidak berdasar sama sekali.

Begitulah sedikit kutipan dari Nota Pembelaan yang disampaikan YB saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 30/5/18 lalu. Opini terus berkembang karena minimnya informasi yang didapatkan Publik.

Dimintai keterangan oleh awak Media SBM, Erwin mewakili keluarga besar YB membenarkan nota pembelaan ini dan ditambahkannya lagi,”Semua itu fitnah, mengatakannya sebagai otak pelaku, itu rekayasa semua dan telah terbantahkan di persidangan,” ucapnya dengan tegas Palangka Raya, Minggu 9/9/18.

Senada hal yang sama Sastiono Kesek SH selaku Tim kuasa hukum menjelaskan,”bahwa kasus ini minim bukti dan sangat dipaksakan, salah satu tuduhan bahwa ada rapat di kantor koni yg dihadiri 50 orang namun tidak ada dalam persidangan yang bersaksi bahwa benar atau tidaknya hal tersebut,” ucapnya ditempat berbeda saat dihubungi melalui telepon, Samarinda Senin 10/9/18 sekitar pukul 09.00 Wib.

Lebih lanjut disampaikannya juga,”hasil laboratorium forensik kriminalistik mengungkapkan bahwa bahan yang dipakai untuk membakar adalah premium, tapi pak YB dihukum dengan alasan menyuruh membeli minyak tanah,” jelasnya lagi.

Hasil pemeriksaan ahli digital forensik juga tidak ada sama sekali membuktikan ada hubungan kontak baik medsos, sms dan telpon yang menyatakan pak YB mengundang rapat,”semua skenario dakwaan adalah dari hasil penyidikan para terdakwa lain yang kemudian seluruh saksi mencabut BAP dalam penyidikan, lagi pula keterangan saksi mahkota dalam BAP tidak bersesuaian dgn alat bukti lainnya seperti hasil labkrim, hasil pemeriksaan ahli digital forensik, bahan bakar maupun bukti lainnya,” pungkas Sastiono.  (dae/rz)

Sumber materi :

*dengan link : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=152683008968866&id=100026815022586.*


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda