PT SKM Berupaya Raih ISPO | Liputan SBM - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

29 December 2018

PT SKM Berupaya Raih ISPO | Liputan SBM

Nanga Bulik - Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) nomor : 11 tahun 2015 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) mewajibkan sertifikasi ISPO pada perusahaan perkebunan swasta dan negara.

Terkait hal ini kami sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit pastinya terus berupaya memenuhi ketentuan peraturan yang menjadi kewajiban kami, demikian ditegaskan oleh Estate Manager PT. SKM Jabeglin Purba yang didampingi oleh CSR Area II Kalteng Mahyudi, Pada Selasa (18/12/2018).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Pemerintah menargetkan tentang Sistem Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan bisa dimiliki oleh semua perusahaan termasuk kami salah satunya berupaya keras mendapat sertifikat ISPO dimaksud.

Biasanya tutur Purba, masalah utama yang paling sering terjadi terhadap keterlambatan penerbitan sertifikat ISPO ini adalah legalitas lahan, karena hal ini terkait dengan IUP/ STDB, kepemilikan lahan SHM/ HGU, pelepasan kawasan hutan, sengketa lahan serta okupasi oleh masyarakat pada HGU.

Namun jika boleh jujur kami selaku manajemen PT. SKM secara perizinan dan lainnya sudah lengkap saja, saat ini sedang berproses untuk mendapatkan sertifikat ISPO dimaksud, semoga cepat berlalu proses ini.

Terkait sertifikat ISPO juga sesuai harapan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bahwa seluruh PBS kelapa sawit wajib mendapatkan sertifikasi ISPO pada 2019 mendatang.

"Karena sistem sertifikasi ISPO merupakan upaya pembuktian bahwa dalam memproduksi minyak sawit dilakukan dengan menerapkan prinsip sustainability yang memperhatikan faktor lingkungan, sosial dan ekonomi," pungkasnya kepada awak media online SBM.

Terpisah melalui pesan WhatsApp
Ketua Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Azis Hidayat, keputusan Komisi ISPO merupakan keputusan kolegial untuk menetapkan pengakuan sertifikat ISPO, setelah mendengar pendapat dari para Pejabat yang mewakili K/L yang mempunyai kewenangan sesuai Undang-undang, jadi tidak benar kalau ada pihak yang menganggap keputusan mutlak ada pada Ketua Komisi ISPO.

Sebagai contoh, hasil rapat Komisi pada tanggal 26 Oktober 2018 lalu, dari 100 Pelaku Usaha yang diajukan hanya 67 (67%) Pelaku Usaha yang lulus untuk mendapatkan pengakuan Sertifikasi ISPO dari Komisi.

Sementara sebanyak 33 ditunda lantaran masih belum clean and clear terhadap beberapa Prinsip dan Kriteria.

Biasanya kata Azis, terkait masalah perpanjangan HGU yang belum terbit, ada yang belum ditetapkan Penilaian Usaha Perkebunan oleh Pejabat yang berwenang, Izin Pengumpulan, Penyimpanan dan Pengangkutan Limbah B3.

Serta sebagian Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang belum terbit, kebun pemasok PKS belum bersertifikat ISPO, dan masalah sengketa lahan belum tuntas.

"Pengakuan sertifikat ISPO diterbitkan oleh masing-masing Lembaga Sertifikasi yang diketahui oleh Komisi ISPO dan diumumkan ke publik melalui Website ISPO," pungkasnya. (eko)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda