PT. SKM Terapkan K3 Untuk Karyawan | Liputan SBM - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

20 December 2018

PT. SKM Terapkan K3 Untuk Karyawan | Liputan SBM

Nanga Bulik - Budaya keselamatan kesehatan kerja (k3) menjadi hal wajib untuk diterapkan oleh perusahaan sawit, lewat serangkaian pengawasan yang kuat. Perlu juga sebuah model penghargaan dan sanksi sebagai bentuk apresiasi.

Semangat menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja telah menjadi perhatian kami selaku pihak manajemen perusahaan.

Sebagai upaya mematuhi regulasi yang diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), demikian ditegaskan oleh Estate Manager PT. SKM Jabeglin Purba, Pada Selasa (18/12/2018).

Purba kembali menegaskan, keselamatan kerja belum menjadi budaya utuh dalam kegiatan di kebun pada tempo dulu, sekarang melalui berbagai peraturan yang ada tentunya kami berupaya menjalankan amanah peraturan di maksud.

Upaya menciptakan zero injury dan zero accident sudah kami upayakan dan diterapkan lewat serangkaian kebijakan, baik itu pelatihan K3 maupun pelatihan guna meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) para karyawan.

Inovasi kami perusahaan menciptakan kondisi K3 sangatlah dibutuhkan guna mengantisipasi timbulnya insiden yang terjadi. Sebab, harus disadari kecelakaan yang terjadi di perkebunan akan menciptakan dampak negatif kepada kami perusahaan.

Tengok saja, dari kajian kami yang menyebutkan bahwa kecelakaan kerja rentan terjadi di kegiatan panen, penyemprotan, dan pemupukan serta bongkar muat TBS.

Purba terus berujar, Ada enam prinsip zero injury yang wajib diucapkan dalam kegiatan tersebut. Dengan lantang, ikrar tersebut diucapkan yakni kami yakin bahwa cedera dan kecelakaan kerja dapat dicegah, kami mengutamakan kepentingan keselamatan di semua aspek bisnis, kami memusatkan perhatian pada pencegahan kecelakaan, kami memahami peranan bersama pada kecelakaan, kami merasa tidak puas bila “zero injury” belum tercapai, dan kami senantiasa meningkatkan upaya-upaya keselamatan.

Setiap pekerja diberikan dan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan jenis pekerjaannya, seperti pemanen yang harus menggunakan helm, sarung tangan dan sepatu boot pada saat panen atau juga penyemprot yang harus menggunakan kacamata, masker, sarung tangan karet, apron dan sepatu boot. Serta APD lain sesuai dengan jenis pekerjaannya. Ditambah lagi dengan diberikannya pelindung alat kerja seperti sarung dodos dan sarung eggrek.

Purba menegaskan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin tidak terjadi insiden ketika menuju tempat kerja mereka. Umumnya, sering dijumpai pekerja panen membawa egrek dan alat panen menggunakan sepeda motor, sekarang di kami kondisi ini tidak ada lagi.

Purba juga mengatakan, antisipasi kecelakaan kerja mudah dilakukan lewat serangkaian identifikasi dan pemetaan untuk mengetahui berbagai jenis insiden kerja yang dapat terjadi.

Untuk di kebun, kecelakaan dapat terjadi apabila terjadi kontak dengan benda tajam, kejatuhan buah sawit, terserang hewan, dan pemakaian kendaraan bermotor/alat berat.

Dengan cara ini akan diperoleh tempat kerja yang aman dan sehat untuk seluruh karyawan maupun kontraktor sesuai dengan tingkat resiko kerja.

Purba kembali menjelaskan, karyawan masih wajib patuh terhadap praktek keselamatan kerja bukan karena takut dengan atasan dan sanksi yang diberikan. Tetapi, mereka kalangan pekerja wajib berpandangan keselamatan itu menjadi sebuah kebutuhan.

Sementara itu CSR Area Kalteng II Pada PT. SKM Mahyudi, mengakui kesulitan yang dihadapi berkaitan dengan pemahaman kepada karyawan tentang permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja.

Terlebih lagi, implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kegiatan merubah budaya kerja karyawan dari bekerja tanpa alat pelindung diri menjadi bekerja dengan menggunakan alat pelindung diri.

Penanaman budaya keselamatan kian terus digiatkan perusahaan sehingga karyawan akan mendapatkan keuntungan dan menjalankan dengan sukarela.

Menurut Mahyudi, implementasi keselamatan dalam operasional bukanlah merupakan biaya seperti yang umumnya dahulu dipahami tetapi bagian dari investasi masa depan bagi perusahaan.

“Dengan penurunan tingkat kecelakaan kerja, sejatinya perusahaan akan menurunkan biaya operasional perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan mencegah kehilangan karyawan yang potensial yang dimiliki oleh perusahaan akibat kecelakaan, sehingga dapat tercipta good safety is good business,” pungkas  Mahyudi, kepada awak Media SBM Online SBM. (eko)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda