Aliansi Gerakan 8 Oktober Lakukan Demo Tolak UU Ciptaker di Depan Gedung DPRD Kalteng - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

08 October 2020

Aliansi Gerakan 8 Oktober Lakukan Demo Tolak UU Ciptaker di Depan Gedung DPRD Kalteng


PALANGKA RAYA - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 8 Oktober di Kota Palangka Raya melaksanakan demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Aliansi Mahasiswa ini menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker), Kamis (08/10/2020) siang.

Untuk diketahui Aliansi yang tergabung dalam gerakan 8 Oktober tersebut adalah sebagai berikut yakni, KBM UPR, GMKI, HMI GMNI, PMKRI, KAMMI, KMHDI, BEM UNKRIP, BEM FISIP UMP, PEMBARU, GSMI, PMK, IAN, STIMIK, SERUNI, LBH GENTA KEADILAN, LBH Palangka Raya, Serikat Buruh Perkebunan Borneo, dan WALHI Kalteng. 

Baca juga : SBSI Kalteng Nilai UU Ciptaker Dilahirkan Secara Prematur dan Terkesan Merampas Kedaulatan Buruh 

Adapun tuntutan Aliansi Gerakan 8 Oktober 2020 dalam orasi tersebut tentang keresahan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia dan kaum intelektual terkait disahkannya Undang-undang Cipta Kerja adalah sebagai berikut : 

1.  Meminta anggota DPR-RI Dapil Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja.

2.  Meminta anggota DPR-RI Dapil Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pernyataan sikap terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

3. Meminta anggota DPR-RI Dapil Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan bukti penolakan Undang-undang Cipta Kerja berupa Vidio.


Aliansi Gerakan 8 Oktober menuntut agar DPRD Kalteng dapat menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat, sebagai pertimbangan untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja yang menuai polemik tersebut. 

Sejumlah mahasiswa menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menghilangkan sejumlah hak fundamental para pekerja dan buruh. 

Sejumlah pasal dalam UU Ciptaker memang menjadi sorotan publik karena banyak berubah dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan itu dianggap lebih mementingkan kepentingan investor ketimbang hak pekerja. #liputansbm

Penulis : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda