LPG 3 Kg Dikhususkan Hanya Kepada Masyarakat Miskin - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

12 October 2021

LPG 3 Kg Dikhususkan Hanya Kepada Masyarakat Miskin



Kalteng - Kita semua harus tahu di tahun 2022 nanti Skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg direncanakan akan diubah, dari yang kini berbasis pada komoditas menjadi berbasis pada orang atau penerima manfaat subsidi. Selasa, 12/10/2021


Perubahan tersebut didasari dari pemberian subsidi LPG 3 kg disebut tidak tepat sasaran, dikarenakan subsidi yang diberikan tersebut seharusnya kepada masyarakat miskin atau tidak mampu akan tetapi di lapangan banyak orang mampu yang memakai subsidi tersebut.


Baca Juga : Cara Daftar Kartu Sembako Agar Dapat Gas Elpiji 3 Kg Tahun Depan


Maka apabila Rencana pemerintah mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 Kg tersebut praktis akan berdampak pada perubahan harga di pasaran dan Jika rencana tersebut disetujui dan mulai diberlakukan tahun 2022 mendatang, maka harga elpiji 3 Kg di pasaran bisa jadi akan mengikuti mekanisme harga elpiji non-subsidi.


(Dikutip dari media center palangkaraya.go.id) Region Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan PT Pertamina, Roberth MV Dumatubun menegaskan, peruntukan gas elpiji 3 Kg telah diatur untuk memenuhi kebutuhan warga kategori kurang mampu.


“Ini sesuai dengan tata laksana dan regulasi distribusi elpiji 3 Kg. Maka dari itu, untuk masyarakat kategori mampu harus menggunakan elpiji 12 Kg. Contohnya Bright Gas. Hal ini juga sudah ditegaskan sebagaimana edaran kepala daerah,” tegasnya, Jumat (30/10/2020).


Perlu diketahui sambung Roberth, pendistribusian gas elpiji 3 Kg tersebut secara umum telah diatur berdasarkan kuota elpiji dari pemerintah, sehingga lagi-lagi kuota yang diberikan itu hanya diperuntukan bagi mereka warga kategori kurang mampu.


(Dikutip dari Kompas.com) bahwa pemerintah akan melaksanakan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat.


"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).


"Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," pungkas Sri Mulyani. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda