Pelabuhan Bukit Pinang Kota Palangka Raya Sudah Mulai Banyak Aktivitas Bongkar Muat - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

11 November 2021

Pelabuhan Bukit Pinang Kota Palangka Raya Sudah Mulai Banyak Aktivitas Bongkar Muat




Kalteng - Didalam peraturan menteri perhubungan RI nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan laut, Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.


Dalam Peraturan Menteri tersebut juga diterangkan tentang Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.


Untuk mengetahui lebih jauh tentang Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan inilah awak media liputan SBM mengunjungi Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut KSOP kelas IV, Wilayah Kerja Bukit Pinang, kelurahan tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu, 10/11/2021.


Kepala Pelabuhan Bukit Pinang Wiwin Iryani Hasanuddin, S.Sos saat berbincang dengan awak media mengatakan bahwa pelabuhan Bukit Pinang sudah mulai banyak aktivitas di pelabuhan tersebut.


Baca Juga : Sepuluh Terminal Khusus Yang Sudah Berizin di Kota Palangka Raya


"Saat ini aktivitas di pelabuhan Bukit Pinang sudah mulai ada, kami dari kementrian Perhubungan berusaha agar pelabuhan ini dapat menjadi tempat bersandar dan bongkar muat kapal-kapal dari luar daerah Kalimantan Tengah", ucapnya. 


Awak media juga menanyakan apakah KSOP kelas IV wilayah kerja Bukit Pinang juga mengawasi terminal khusus yang ada di Kota Palangka Raya?, " Iya itu salah satu tugas kami juga dan untuk pengawasan kita lakukan dalam seminggu tiga kali untuk datang langsung ke pelabuhan tersebut", kata wiwin lagi. 


Wiwin juga menjelaskan tentang fungsi dan tugas KSOP wilayah IV Pulang Pisau yakni :

  1. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;

  2. Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;

  3. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;

  4. Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;

  5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;

  6. Pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri;

  7. Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan serta sarana bantu navigasi pelayaran;

  8. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;

  9. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan;

  10. Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan hada (jasa) kepelabuhanan; dan

  11. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.


Wiwin juga berharap pelabuhan Bukit Pinang ini bisa menjadi pelabuhan prioritas untuk bongkar muat di wilayah Kota Palangka Raya. 


"Saya berharap agar ada kerja sama dari instansi terkait baik dari unsur pemerintah maupun daerah untuk bersama-sama meningkatkan aktivitas kegiatan di pelabuhan umum Bukit Pinang", pungkasnya. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda