Bupati Blora dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades, Digugat Warganya - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

14 January 2022

Bupati Blora dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades, Digugat Warganya




Blora - Bupati Blora Arief Rohman dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades Kabupaten Blora, digugat tiga orang warga Blora Jawa Tengah. Jum'at (14/1/2022). 


Rahmad Dahlan Humas Pengadilan Negeri Blora, membenarkan adanya gugatan yang masuk perihal itu pada hari Rabu 12/1/2022. “iya memang ada, Nomor perkaranya : 3/Pdt.G/2022/PNBla,” ucap Rahmad. 


Rahmad Dahlan mengatakan ada pihak-pihak yang tergugat dalam laporan tersebut.


“Iya itu pihak-pihaknya ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIP), itu ada di perdata umum. Di perdata gugatan. Yang pasti sudah teregister mungkin karena sinkronnya di sore hari,” terang dia.


Rahmad mengungkapkan ada tiga nama dalam gugatan tersebut.  


“Yang gugat ada 3 orang atas nama Faisal ghony penggugat 1, Rudi setiawan 2, Moh choirul umam nirwana 3,” ungkapnya.


Rahmad mengatakan penggugat ini adalah perseorangan.


“Langsung jadi satu berkas atas nama pribadi. Menggugat salah satunya Bupati blora, ini kalau dilihat di gugatannya ya tim Pembina teknis pengisian perangkat desa kabupaten Blora,” jelasnya.


"Nanti setelah ini majelis hakim untuk memeriksa nanti majelis hakimnya yang akan menentukan hari sidangnya kapan,” tambahnya.


Kuasa Hukum penggugat, Zaenul Arifin 


Disinggung soal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri blora belum muncul gugatan ini, Rahmad mengatakan belum tersinkronisasi.


“Belum keliatan, belum tersinkron, mungkin ntar malam,” ujarnya.


Kuasa Hukum penggugat, Zaenul Arifin dalam gugatannya berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.


"Menyatakan perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar, Koordinator Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerjasama antara Tim Pelaksana dengan Perguruan Tinggi, untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) adalah melawan hukum,” terang dia.


Lanjut Zainul, menyatakan perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum. 


Selanjutnya, menghukum tergugat I untuk mencabut Izin Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada Tahun 2021.


“Menghukum para tergugat untuk memerintahkan kepada seluruh Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021, di tahun 2022,” tandasnya.  #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda