Terkait Limbah Pabrik Yang Mencemari Anak Sungai Mentaya, Walhi Kalteng Minta Diaudit - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

13 January 2023

Terkait Limbah Pabrik Yang Mencemari Anak Sungai Mentaya, Walhi Kalteng Minta Diaudit

Foto ikan yang mati akibat adanya pencemaran lingkungan yang diduga dari limbah pabrik Kelapa Sawit. (Foto: Instagram Walhi Kalteng)







PALANGKA RAYA - Pencemaran limbah pabrik Kelapa Sawit (PKS) diduga dari PT. Karunia Kencana Permai Sejati 3 (KKPS 3) anak perusahaan Wilmar Grup diduga bocor hingga mencemari lingkungan di Sungai Lais yang mengarah ke Sungai Mentaya wilayah Desa Hanjalipan Kecamatan Kota Besi.

Menurut informasi dari warga Desa Hanjalipan, bocornya pipa pembuangan limbah itu menyebabkan banyak ikan di sungai tersebut mati. Dan bocornya pipa limbah itu diperkirakan terjadi sejak 27 Desember 2022 lalu.

"Kami pemerintah Desa Hanjalipan menunggu konfirmasi dari pihak PT KKP POM wilmar Group masalah perihal kejadian tersebut, sudah kali ke dua pada tanggal 30 Juli 2022 dan 28 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan kepada pemerintah Desa Hanjalipan," ucap Kepala Desa Hanjalipan, Sarpansyah seperti yang tertulis disurat bernomor 412.2/06/Hjl/Pem/2023.

Selain itu, pihaknya Pemerintah Desa Hanjalipan juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan menindak lanjuti masalah tersebut masa waktu paling lama 5 hari terhitung dari terbitnya pemberitahuan ini.

"Kami pemerintah Desa Hanjalipan atas nama seluruh masyarakat Desa Hanjalipan menunggu etikat baik dari pihak perusahaan untuk menindak lanjuti masalah tersebut masa waktu paling lama 5 hari terhitung dari terbitnya pemberitahuan ini. Apabila dalam waktu 5 hari tidak ada konfirmasi dari pihak perusahaan maka masyarakat akan bertindak sendiri," tegas Sarpansyah.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata mengatakan, seharusnya kejadian hal seperti tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas terkait dalam hal ini sebut Bayu, yaitu Dinas Lingkungan Hidup.

"Apa yang dikeluhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Desa Hanjalipan bisa di respon cepat dengan melakukan penghentian aktivitas perusahaan khususnya POM, dan diteruskan dengan audit lingkungan terhadap pengelolaan limbah perusahaan," tegas Bayu di Palangka Raya, Rabu (11/1/2023).

Ia menegaskan juga, karena berdasarkan pengakuan dari warga setempat bahwa kejadian tersebut sudah dua kali, sehingga hal tersebut kata Bayu, bisa menjadikan dasar pihak terkait untuk melakukan audit, sehingga tidak hanya melakukan pengambilan sampel air saja untuk melihat pencemaran, tetapi dilihat dari audit yang dilakukan.

"Jika dari hasil audit ditemukan kelalaian dalam pengelolaan limbah dan di perkuat dari hasil laboratorium, maka harus di berikan sanksi perusahaan dengan pencabutan izin lingkungan dan memberikan ganti rugi bagi masyarakat terdampak," tegasnya.

Bayu juga menyebut, selama ini Pemerintah hanya sampai di pembuktian indikasi pencemaran, tapi hal penting lainya malah tidak dilaksanakan seperti audit lingkungan. Padahal kata Bayu, itu yang penting untuk mencari penyebab atau akar masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan dalam operasional pabrik atau pengolahan limbahnya.

"Audit lingkungan ini harus dilaksanakan reguler dan kepada semua perusahaan yang menjalankan pabrik kelapa sawit, supaya kejadian pencemaran seperti ini tidak berulang terus yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian untuk masyarakat. Dan sanksi tegas juga penting di berikan oleh Pemerintah kepada perusahaan sehingga memberikan efek jera kepada pelaku," imbuhnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda