Putusan MK: Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemimpin RI, Gerindra Kalteng Sambut dengan Selamat - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

22 April 2024

Putusan MK: Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemimpin RI, Gerindra Kalteng Sambut dengan Selamat

Foto: Partai Gerindra Kalteng saat melaksanakan rapat konsolidasi.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Partai Gerindra se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyampaikan selamat kepada Pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Kami pengurus DPD dan DPC se-Kalimantan Tengah mengucapkan selamat atas putusan MK yang telah memenangkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," kata Ketua DPD Gerindra Kalteng, H. Iwan Kurniawan, Senin (22/4/2024).

Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 hari Senin (22/4/2024).

Pembacaan putusan ini menindaklanjuti Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi.

Pada Sidang putusan sengketa hasil pemilihan Presiden yang digelar di gedung MK, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Capres-Cawapres Nomor urut 01 serta Capres-cawapres Nomor Urut 03.

Adapun dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon ke Mahkamah terdapat beberapa isu, Pertama, soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kedua, tuduhan adanyan intervensi Presiden Joko Widodo dalam syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga, Tuduhan abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Penggunaan APBN dalam bentuk bantuan sosial dengan tujuan mempengaruhi pemilih.

Keempat, tuduhan Penyalahgunaan kekuasaan pemerintah Pusat, Pemda dan pemerintah Desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kelima, dalil bahwa KPU berpihak kepada pasangan Capres-Cawapres 02.

Pada sidang ini MK juga mengingatkan bahwa kewenangan mengawasi proses Pemilu 2024 tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Tapi juga menjadi tanggungjawab DPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda