Diskusi Publik: Pengakuan Agama Kaharingan dan UU No. 40/2008 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

29 May 2025

Diskusi Publik: Pengakuan Agama Kaharingan dan UU No. 40/2008



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan resmi rombongan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka diskusi publik dan konsultasi terkait pemantauan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Rabu, 21 Mei 2025

Diskusi yang berlangsung di kantor Sekretariat MAKI Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, ini dihadiri oleh berbagai perwakilan MAKI dari wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, serta sejumlah daerah seperti Kapuas, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Kota Palangka Raya, dan Katingan. Selain itu, tokoh masyarakat Dayak non-Kaharingan, perwakilan pemuda Kaharingan, serta para penyuluh agama Kaharingan turut berpartisipasi dalam pertemuan tersebut.

Rombongan DPR RI yang terdiri dari lima orang, didampingi dua perwakilan dari Kesbangpol, disambut secara adat melalui ritual “Tampung Tawar” yang dipimpin oleh Basir Johansyah, sebagai bentuk penghormatan tradisional masyarakat Dayak dalam menerima tamu.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Majelis Agama Kaharingan se-Kalimantan, Yuda S.U. Rihan, menyampaikan harapannya agar tim dari DPR RI dapat menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperkuat implementasi UU No. 40 Tahun 2008. Beliau menekankan pentingnya pengakuan resmi terhadap agama Kaharingan oleh negara sebagai bagian dari perlindungan hak-hak masyarakat adat dan kepercayaan lokal.

Hal senada juga disampaikan oleh Suel, Ketua MAKI Pusat, yang mengapresiasi kehadiran tim DPR RI serta kesediaan mereka untuk berdialog langsung dengan masyarakat. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar diimplementasikan secara optimal di lapangan.

Perwakilan Sekretariat Jenderal DPR RI, Rizky Emil Birham, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Unit Kerja Pusat Pemantauan Undang-Undang, khususnya Unit Eselon II, yang bertanggung jawab dalam melakukan kajian serta evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008.

"Kami menemukan bahwa masih terdapat praktik diskriminasi, khususnya terhadap penganut agama Kaharingan. Temuan ini menunjukkan bahwa implementasi UU No. 40 Tahun 2008 masih belum maksimal. Oleh karena itu, hasil diskusi ini akan kami bawa sebagai bahan kajian dan evaluasi ke tingkat berikutnya. Kami akan terus mendukung perjuangan MAKI dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat," ujar Rizky.

Diskusi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara masyarakat adat, pemeluk agama lokal, dan pemerintah dalam upaya menegakkan keadilan serta kesetaraan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda