PBM Pasang Plang Larangan di Area IUP GBM, Tegaskan Hak Operasional - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

18 May 2025

PBM Pasang Plang Larangan di Area IUP GBM, Tegaskan Hak Operasional

LIPUTANSBM, KUALA KAPUAS – PT Putra Borneo Mandiri (PBM) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan di wilayah konsesinya. Sabtu, 17 Mei 2025, perusahaan itu memasang plang larangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Global Bara Mandiri (GBM) yang berlokasi di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pemasangan plang ini menjadi kelanjutan dari surat pemberitahuan penghentian aktivitas tambang yang telah disampaikan PBM kepada GBM pada Senin, 12 Mei 2025.

Penanggung Jawab Lapangan PT PBM, Christian Sancho, mengatakan pihaknya masih menemukan aktivitas tambang oleh PT GBM meski pemberitahuan resmi telah diberikan.

“Aksi ini kami lakukan karena PT GBM masih beroperasi meski sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari kami. Ini jelas sangat merugikan posisi kami sebagai Kontraktor Eksklusif,” tegas Sancho.

Dalam aksi di lapangan, perwakilan PT PBM sempat berdialog dengan salah satu petugas lapangan PT GBM, Ghifary. Setelah melalui diskusi, PBM diperbolehkan memasang plang imbauan di lokasi yang menjadi objek sengketa.

“Di plang tersebut tertulis jelas: Dilarang Masuk Areal PT GBM Tanpa Seizin PT PBM Selaku Kontraktor Eksklusif. Ini adalah bentuk pengamanan dan penegasan atas hak operasional kami di lokasi,” ujar Sancho.

Langkah ini, menurut kuasa hukum PT PBM, Gayus, dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan telah melalui prosedur yang semestinya.

“Kami berharap PT GBM dapat mematuhi isi surat pemberitahuan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitasnya di area IUP yang menjadi objek sengketa ini. Keberlanjutan aktivitas mereka berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ucap Gayus.

Meski bersikap tegas, PBM tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara persuasif.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang komunikasi apabila dibutuhkan untuk penyelesaian secara baik,” tambah Gayus.

Untuk saat ini, PBM memantau kondisi dari kantor perwakilannya di Desa Bohot, Kecamatan Kapuas Tengah. 

Perusahaan juga menyiapkan langkah lanjutan jika aktivitas tambang oleh pihak lain masih terus berlangsung. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda