![]() |
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono. (ist) |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Polemik batas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan kembali mencuat. Kali ini, giliran Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, yang angkat suara soal status Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Purdiono menegaskan, secara hukum, Desa Dambung adalah bagian sah dari Provinsi Kalimantan Tengah. Pernyataan ini disampaikannya menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa desa tersebut termasuk dalam wilayah Kalimantan Selatan.
"Selain itu Desa Dambung menjadi Wilayah Kalimantan Tengah ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur," ucapnya, Rabu (25/6/2025).
Lebih jauh, Purdiono merujuk pada dasar hukum yang lebih lama: Keputusan Mendagri Nomor 11 Tahun 1973. Dalam keputusan itu, wilayah perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan telah ditetapkan, lengkap dengan peta tata batas wilayah yang diperkuat dengan Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah tahun 1982.
"Berdasarkan aturan-aturan tersebut sudah clear Desa Dambung merupakan Wilayah Desa yang menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur," tambahnya.
Namun, kejelasan itu buyar sejak Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyebut Desa Dambung masuk ke Kalimantan Selatan. Purdiono menyebut masyarakat adat setempat, terutama suku Dayak Lawangan dan Maanyan, keberatan atas regulasi tersebut.
"Masyarakat Adat Dayak Lawangan dan Maanyan tentu keberatan atas terbitnya Kemendagri ini karena secara historis, secara de facto dan secara de jure, Desa Dambung jelas bagian Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.
Ia memastikan Komisi I DPRD Kalteng tidak akan tinggal diam. Menurut Purdiono, pihaknya akan menjadikan persoalan ini sebagai agenda penting dalam rapat kerja bersama eksekutif.
Mereka juga berencana mengundang Pemerintah Kabupaten Barito Timur, para tokoh adat, demang, dan tokoh pendiri Bartim untuk duduk bersama mencari solusi.
"Kami dari Komisi 1 DPRD Kalteng akan mengagendakan dalam Rapat Kerja bersama Eksekutif dan nantinya kami juga akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh-tokoh adat, Demang, dan tokoh-tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi Wilayah Kalteng sesuai Tata Batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973," ungkapnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono