LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyepakati sejumlah agenda penting dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (11/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, mewakili Wali Kota Palangka Raya. Turut hadir Ketua DPRD, unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), perwakilan komisi, dan perangkat daerah terkait.
Gloriana menegaskan bahwa Banmus menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan langkah antara legislatif dan eksekutif, terutama menghadapi agenda penting di bulan Juni yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya.
Salah satu hasil penting dari rapat ini adalah ditetapkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan, yakni Raperda tentang RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dari sebelas Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, baru dua yang siap dibahas. Sisanya masih dalam proses internal,” ungkap Gloriana.
Selain itu, Banmus juga mengusulkan percepatan pembahasan sejumlah Raperda non-Propemperda, termasuk Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Pengendalian Hutan dan Lahan, serta revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, Gloriana menjelaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD masih menunggu hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024. Ia memastikan, Pemkot akan siap melakukan pembahasan segera setelah hasil audit diterima, demi memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.