Tunggakan Pajak Membengkak, THM dan Kafe di Palangka Raya Terancam Disegel - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 June 2025

Tunggakan Pajak Membengkak, THM dan Kafe di Palangka Raya Terancam Disegel



LIPUTANSBM.COM, PAKLANGKA RAYA - Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di Kota Palangka Raya, tersimpan satu kenyataan yang luput dari perhatian: puluhan tempat usaha diduga menunggak pajak hingga 10 bulan lamanya. Fakta ini terungkap saat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan inspeksi mendadak bersama tim gabungan, Jumat, 20/06/2025 malam lalu.

Kepala BPPRD Palangka Raya, melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto, mengungkapkan bahwa peringatan demi peringatan telah dikirimkan, namun diabaikan begitu saja. “Sudah berulang kali kami layangkan surat tagihan. Tapi hingga kini belum ada penyelesaian. Beberapa kafe yang kami datangi tercatat telah menunggak hingga sepuluh bulan,” ujarnya.

Ironisnya, tunggakan pembayaran bukan satu-satunya temuan. Tim BPPRD juga mendeteksi adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan omzet dan kenyataan di lapangan. Artinya, potensi pajak yang masuk ke kas daerah bisa jauh lebih besar dari yang selama ini dilaporkan.

“Beberapa pengelola bahkan tidak menggubris surat dari wali kota yang ditandatangani oleh wakil wali kota,” tambah Eddy. Indikasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada celah dalam sistem pengawasan pajak daerah yang selama ini dimanfaatkan pelaku usaha?

Untuk sementara, BPPRD masih menempuh langkah persuasif dengan teguran tertulis. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, langkah tegas seperti penyegelan hingga penutupan usaha tidak akan bisa dihindari. “Sanksi terberat yang kami siapkan adalah penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha,” tegas Eddy.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, persoalan ini mengarah pada pertanyaan mendasar: seberapa serius komitmen pelaku usaha dalam mendukung pembangunan kota melalui kontribusi pajak? BPPRD menegaskan bahwa pajak adalah instrumen vital bagi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kondisi ini, transparansi laporan omzet serta ketaatan pelaku usaha menjadi ujian sekaligus kebutuhan. Palangka Raya membutuhkan kontribusi yang adil demi pembangunan yang merata

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda