Kasus Pembunuhan Nurmaliza: Jaksa Desak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan Ditolak Majelis Hakim - Liputan Sbm

29 September 2025

Kasus Pembunuhan Nurmaliza: Jaksa Desak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan Ditolak Majelis Hakim




LIPUTANSBM.COM Palangka Raya – Sidang ketiga kasus pembunuhan dengan terdakwa Alvaro Jordan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/9), dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra bersama dua hakim anggota. Tiga jaksa, yakni Dwinanto Agung Wibowo, Henry Yulianto, dan Januar Hapriansyah hadir mewakili penuntut umum. Ruang sidang tampak dipadati keluarga korban, Nurmaliza, yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum.

Dalam persidangan, JPU Dwinanto Agung Wibowo menegaskan eksepsi dari terdakwa Alvaro Jordan tidak dapat diterima dan harus ditolak. “Perkara ini harus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai seluruh dalil eksepsi tidak memiliki dasar hukum. Dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses persidangan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong, tetap mempertahankan eksepsi yang telah diajukan. “Kami yakin klien kami tidak memiliki niat melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujarnya didampingi Yohana usai sidang. Albert menambahkan pihaknya akan menunggu putusan sela dari majelis hakim. “Kalau persidangan berlanjut, kami siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membela terdakwa,” tandasnya.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan kronologi hubungan antara Alvaro dan Nurmaliza yang dimulai sejak April 2024. Keduanya tinggal bersama di kos Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui Nurmaliza hamil.

Namun hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Jaksa menyebut puncaknya terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro diduga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik Nurmaliza hingga tewas. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas bersama janin berusia lima bulan yang dikandungnya.

Setelah kejadian, terdakwa Alvaro Jordan membawa jenazah menggunakan mobil Toyota Avanza dan membuangnya di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Atas perbuatannya, terdakwa Alvaro Jordan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan jenazah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Pewarta: Rizal

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda