Eksepsi Dimentahkan, Kasus Pembunuhan Nurmaliza Masuk Agenda Pembuktian - Liputan Sbm

02 October 2025

Eksepsi Dimentahkan, Kasus Pembunuhan Nurmaliza Masuk Agenda Pembuktian



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Sidang perkara pembunuhan janda hamil Nurmaliza yang menyeret Alvaro Jordan sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (2/10/2025) di Ruang Sidang Cakra, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra bersama hakim anggota. Dengan adanya keputusan itu, jalannya persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Tiga jaksa penuntut umum, yakni Dwinanto Agung Wibowo, Henry Yulianto, dan Januar Hapriansyah, hadir mewakili Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Suasana ruang sidang pun dipadati keluarga korban yang ingin menyaksikan jalannya proses hukum.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad Nurmaliza di tepi Jalan Trans Kalimantan, wilayah Pulang Pisau, pada 12 Mei 2025. Korban diketahui sedang hamil serta memiliki hubungan asmara dengan terdakwa, Alvaro Jordan, seorang barista kafe di Palangka Raya.

Usai peristiwa tersebut, Alvaro ditangkap aparat kepolisian di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sejak saat itu, perkara ini menjadi perhatian publik karena korban tengah mengandung.

Majelis hakim menilai eksepsi dari pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sah untuk dibawa ke pokok perkara. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Alvaro, Albert Chong, menegaskan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan siap menghadapi persidangan berikutnya pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Albert juga menambahkan, timnya telah menyiapkan strategi pembelaan, termasuk menghadirkan saksi tambahan di luar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, mereka berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat bantahan terhadap dakwaan jaksa.

Pewarta: Rizal

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda