Ada Apa Warga Kinipan Kumpul Di Gedung Dewan | Media SBM - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

08 October 2018

Ada Apa Warga Kinipan Kumpul Di Gedung Dewan | Media SBM

Nanga Bulik - Tidak kunjung selesai warga Desa Kinipan mendatangi Gedung DPRD Lamandau pada Senin (8/10/2018), sedikitnya 300 orang melakukan aksi menuntut keadilan atas perambahan hutan adat Laman Kinipan.

Persoalan yang membuat marah nya warga karena perambahan hutan adat tanpa izin oleh PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) sedikitnya 1.242 hektar hutan adat Laman Kinipan sudah berubah kepemilikan dan di tanami tanaman sawit.

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing mengatakan, aksi yang kami lakukan kali ini semata mata untuk membela dan menjaga hutan yang selama ini kami miliki.

Baca juga : Warga Kinipan Tolak Sawit Sejak 2005


Efendi Buhing menegaskan, memang pernah ada pertemuan kami dengan pihak manajemen perusahaan beberapa kali, hanya selama pertemuan itu tidak ada kesepakatan sama sekali.

"Kami dari komunitas adat Laman Kinipan tidak pernah bersepakat apa pun atas aktivitas yang di lakukan oleh PT SML, tidak ada juga keuntungan yang kami dapat dengan aktivitas ini," tegasnya kepada awak media SBM via telepon selulernya ini, Selasa malam (9/10/2018).

Baca juga : Ada Apa Warga Kinipan Kumpul Di Gedung Dewan


Yang menjadi point-point penting yang sudah kami sampaikan dengan DPRD Lamandau di antaranya, point pertama, Meminta Kepada Bupati Lamandau untuk segera menerbitkan Surat Keputusan tentang pengakuan Hutan Adat Laman Kinipan.

Point kedua, Kepada DPRD Kabupaten Lamandau untuk segera membuat Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pengakuan Hutan Adat.

Point ketiga, Berdasarkan Peraturan Hukum Adat Laman Kinipan Kecamatan Batang Kawa Nomor : 197.1/02/XII/DAD/BK tahun 2011 tentang Pengaturan Adat Hidup dan Mati, terjadinya penggusuran wilayah hutan adat Laman Kinipan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari (PT SML), telah melanggar 7 pasal Hukum Adat, di antaranya, Holo Labuh Dudi Bepadah, Dagang Posa Boli Robut, Mucatan Omas Rampa Mambabahan Tajau Tinggi, Barimpah Tanah Baruruh Arai.m, Panobangkan Kampung Pelamaian Buah, Tuba Roba Kara Pampuh dan Notaai Insang Ingap Nyawa Porut.

Baca juga : Jaringan Internet Wajib Sampai Pedesaan


Atas pelanggaran ketentuan Hukum Adat tersebut diatas, maka PT SML Didenda atau Kamuh sebesar 5 miliar rupiah.

Point ke empat, Wilayah Hutan Adat Laman Kinipan yang sudah digusur dan ditanami oleh PT SML harus dikelola dalam bentuk kemitraan bersama masyarakat dengan ketentuan tanah tetap menjadi milik Masyarakat Adat Laman Kinipan turun temurun dan tidak diperjual belikan atau di ganti rugi.

Point kelima, Meminta kepada pihak PT SML untuk menghentikan semua kegiatan penggusuran Wilayah Adat Laman Kinipan.


Baca juga : Walhi Dorong Kelestarian Hutan Untuk Kemajuan Ekonomi

Point keenam, Apabila batas waktu 10 hari pihak PT SML tidak ada tanggapan, maka masyarakat akan bertindak sendiri apapun bentuknya.

Efendi Buhing kembali menegaskan, selama beberapa kali pertemuan pihak manajemen perusahaan selalu saja mengirimkan perwakilannya tanpa bisa memberikan keputusan yang pasti.

Jika demikian jangan salahkan kami jika kami katakan bahwa perusahaan tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. (eko/red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda