Terkesan Diback Up Organisasi Wartawan, Baliho Tetap Beroperasi - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

08 October 2018

Terkesan Diback Up Organisasi Wartawan, Baliho Tetap Beroperasi

Palangka Raya - Terkesan Diback Up organisasi wartawan, bagaimana tidak status baliho dengan ijin sudah dicabut namun masih tetap beroperasi, seperti milik M Power Advertising salah satu vendor iklan, yang terpasang di jalan yos sudarso dan depan gedung Koni bundaran besar, Senin (8/10/18). Diduga karena perhitungan yang diterapkan masih rancu ditambah lagi ketidak siapan tenaga teknis instansi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya dalam masa perpindahan wewenang dari Instansi sebelumnya, tentang hal ini dinas Perkim Kota Palangka Raya angkat bicara.

Imbang Triatmaji S.P, Plt Kelapa Dinas Perumahan dan Pemukiman mengatakan,"hal itu tidak saat perpindahan tenaga teknis langsung diberikan pembekalan dan sebelum itu juga kita sudah sering melakukan koordisasi," tegasnya.

Hasil audit inspektorat menyatakan bahwa dua baliho yang ada di depan gedung koni dan di depan Hotel Dandang Tingang benar bahwa tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kita juga diperintahkan inspektorat untuk memasang peringatan agar segera di bongkar sendiri (12 September 2018), kata Imbang lagi diruang kerjanya, Senin 8/10/18 pukul 09.00 Wib.

Dan menyikapi ucapan di baliho pihak Perkim juga mengatakan, karna ucapan selamat ditujukan pada pimpinan kami, maka sayapun menghadap beliau (Pak Walikota) dan menanyakan tentang apakah sudah ijin atau koordinasi ke Pak wali ternyata beliau tidak tahu menahu, beliupun berkata kalau mau ditertibkan-tertibkan saja kami pun meminta ijin untuk melakukan penertiban setelah acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Lebih lanjut ditambahkan, Untuk penertiban sudah dilayang surat pelimpahan kepada SatpolPP untuk melakukan pembongkaran, perjalanannya baliho ini dipasang ucapan selamat dan mengatas namakan organisasi itu kita tidak tahu Apa maksud dan tujuannya.

Menanggapi berita yang menyebutkan "Baliho Bermasalah dalam Ijin Malah Beroperasi" Wiratno Prihandoko atau Apink pimpinan M Power mengatakan,"bukan gak ada IMB nya waktu ngajukan permohonan ijin dulunya sudah saya sertakan juga untuk menghitung IMBnya sekalian, cuma pihak PTSP tidak berani menghitungnya karena waktu pelimpaham dari Dinas Perkim tidak ada dikasih rumus cara menghitung IMB Baliho," pungkasnya lewat aplikasi whatsapp kepada wartawan media SBM, Sabtu 06/10/2018.

IMB satu diantara hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pengelolaannya harus mendapat perhatian dan penanganan khusus dari instansi yang mendapatkan wewenang. Dalam penerapannya hendaklah ada perhitungan baku dan transparansi kepada publik agar menghindari penyelewengan kebijakan dan terutama dana nanti. (Rz/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda