Warga Kinipan Tolak Sawit Sejak 2005 | Liputan SBM - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

12 November 2018

Warga Kinipan Tolak Sawit Sejak 2005 | Liputan SBM

Nanga Bulik - Konflik lahan di Kalimantan Tengah, terus saja tersaji diberbagai media cetak, media online dan media elektronik. Konflik yang terjadi adalah warga yang menuntut hak atas kepemilikan lahan dari warisan leluhur tempo dulu berperkara dengan masuknya perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.

Slogan para pemodal dari PBS selalu saja kepada kesejahteraan masyarakat sekitar. Hanya bermodalkan izin hak guna usaha (HGU) dan perizinan lainnya terjadi lah konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Sebagian kecik selesai dimeja perundingan sebagian besar nya masih menjadi persoalan yang selama ini tersaji.

Baca juga : Jaringan Internet Wajib Sampai Pedesaan


Satu misal warga desa Kinipan Kabupaten Lamandau masih menyisakan derita yang belum ada solusi terbaiknya hingga detik ini.

Masuknya investasi sawit merusak sampai kekebun milik warga, baik itu pohon durian dan pohon buah lainnya yang selama ini mampu menopang ekonomi keluarga warga desa.

Penolakan warga Desa Kinipan terhadap investasi sawit bukan baru muncul dalam tahun ini, semua tokoh, kepala desa, kepala adat bertanda tangan, waktu itu masih (jadi satu dengan) Kecamatan Delang, menolak perkebunan sawit dan hal ini murni tidak ada kaita sama sekali dengan hal yang berbau politik saat ini, tutur Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada hari Sabtu (10/11/2018), ketika ditemui di Kota Nanga Bulik Ibukota Kabupaten Bahaum bakuba sebutan lain Kabupaten Lamandau.

Beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkayuan dan perkebunan kelapa sawit datang silih berganti merayu warga Laman Kinipan, dengan dalil kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.

Pada hal lanjut Effendi Buhing, Berdasarkan musyawarah desa pada 28 Maret 2012, rencana investasi beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu ditolak, Hanya PT. SML tetap saja membabat hutan dan diduga kuat menjual hasil kayu tebangan keluar dari Kabupaten Lamandau.

“Hingga detik ini pihak PT. SML terus beraktivitas dan warga yang tergabung diKomunitas Adat Laman Kinipan tidak memiliki daya untuk melawan sama sekali,” ungkap Effendi Buhing.

Hal senada juga di katakan salah satu tokoh masyarakat Kinipan Emban (mantan Kades Kinipan), aksi damai yang kami pernah lakukan ke DPRD Lamandau pada Senin,(8/10/2018 ) hingga kini belum mendapatkan respon dari Bupati Lamandau.

Bahkan pihak Bupati bersama PT. SML ada melakukan Rapat Koordinasi diKantor Staf Kepresidenan di Jakarta pada Rabu, 10/10/2018, tanpa mengikutsertakan kami sebagai masyarakat yang terkena dampak langsung.

Baca juga : Walhi Dorong Kelestarian Hutan Untuk Kemajuan Ekonomi


Bahkan Emban mengatakan dari berbagai informasi baik dari mulut ke mulut hingga ada dalam pemberitaan media cetak dan media online, bahwa kami yang tergabung di Komunitas Adat Laman Kinipan diduga menghalang halangi kerja sama kebun plasma antara koperasi bentukan masyarakat dengan pihak PT. SML.

Bahkan komentar Bupati mengatakan kami merupakan komunitas adat yang tidak resmi, Ada apa juga Bupati Lamandau berkomentar demikian, dalam berbagai berita dimedia cetak dan media online kami menduga Bupati tidak berpihak kepada kami dan di duga berpihak pada pihak perusahaan.

Jika kami selaku warga di katakan menghalangi progam kebun plasma yang mampu mensejahterakan masyarakat, silahkan saja berkomentar demikian.

Sekarang kami jika boleh jujur juga ingin mengatakan kami dilarang mengambil kayu di hutan dan kalo tetap nekat pasti ditangkap. Kenapa perusahaan menebang dan menjual kayu tidak dilakukan penangkapan atau tindakan proses hukum kepada pihak perusahaan, ada apa ini?

Emban kembali menceritakan, pada tahun 2015, atas keputusan Kepala Desa Kinipan waktu itu bersama masyarakat, mantir adat, tokoh masyarakat dan juga damong, mereka mulai pemetaan partisipatif wilayah adat.

Secara turun temurun masyarakat Kinipan dan sekitarnya sudah mengerti batas-batas alam itu.

Selanjutnya Pada 30 April 2016, Kinipan menggelar lokakarya dan deklarasi wilayah adat, Hadir pula seluruh (kepala) desa yang bersepakat waktu itu.

Pada 2017, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), memverifikasi dan menerbitkan sertifikat bahwa Kinipan layak mendapat pengakuan sebagai wilayah adat, namun terkendala berbagai peraturan yang lebih tinggi sehingga belum memiliki legalitas yang kuat.

Baca juga : Ada Apa Warga Kinipan Kumpul Di Gedung Dewan


Maka dari itu lanjut Emban mantan Kepala Desa Kinipan ini, pada aksi damai kami ke DPRD Lamandau pada Senin (8/10/2018), menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, Meminta kepada Pemkab Lamandau untuk memberikan surat penetapan wilayah adat bagi Kinipan, pembuatan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Lamandau, hingga desakan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

“Kami akan tetap berjuang, kami masyarakat menyerahkan semua persoalan ini Kepada Bupati Lamandau, kami menantikan pertemuan lebih lanjut,” pungkas Emban di amini Effendi Buhing, kepada Korwil SBM untuk wilayah Lamandau, Sukamara dan Kobar.

Dari berbagai sumber yang bisa di percaya yang bisa di kumpulkan oleh Media SBM, Pada mulanya PT. SML telah mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau tanggal 27 April 2017, dengan luas 9.43,2214 hektar dan ijin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Menteri ATR/BPN tanggal 19 Agustus 2017, dengan luas 19.091,59 hektar dibeberapa lokasi, yaitu di Kecamatan Batang Kawa diantaranya desa, Kinipan dan Desa Batu Tambun.

Kecamatan Delang di desa Riam Panahan, Kelurahan Tabing Bini Kecamatan Lamandau. Untuk Kecamatan Lamandau berada di desa Suja, desa Penopa, desa Karang Taba, desa Cuhai, desa Kawa, desa Tannjung Beringin dan desa Sungai Tuat Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. (eko/red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda