GERDAYAK INDONESIA DESAK PEMERINTAH, SELESAIKAN PENGRUSAKAN WILAYAH SAKRAL GUNUNG PIYUYAN - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

26 August 2020

GERDAYAK INDONESIA DESAK PEMERINTAH, SELESAIKAN PENGRUSAKAN WILAYAH SAKRAL GUNUNG PIYUYAN



PALANGKA RAYA - Perambahan wilayah sakral Gunung Piyuyan oleh PT Indexim Utama corporation (IUC) yang bergerak dibidang HPH (Kayu). Berujung konflik antara perusahan dengan masyarakat adat setempat, hal ini memicu terjadinya Hompong Pali Mara (portal adat bahasa setempat), Rabu 19/8/20 lalu.

Peristiwa ini terjadi di wilayah sakral Gunung Piyuyan, Desa Muara Mea, Gunung Purei, Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).

GERDAYAK sebagai salah satu organisasi masyarakat adat dayak mendesak pemerintah, agar segera menuntaskan permasalahan tersebut. Disampaikan Ketua Umum DPN GERDAYAK Nasional Drs Yansen A Binti MBA, di Palangka Raya, (26/8/20).

Yansen mengatakan, eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan di daerah tersebut membuatnya merasa heran,“Perusahan yang berani menggarap itu apakah sudah mendapatkan ijin? Seharusnya pemerintah daerah menginventarisir daerah yang dianggap sakral oleh masyarakat Dayak, karena orang Dayak sendiri pasti ada daerah-daerah yang disakralkan mereka,” ujarnya.

Apalagi wilayah Gunung Piyuyan dianggap sebagai pintu gerbang menuju Nirwana bagi masyarakat kaharingan itu, seharusnya tidak boleh digarap. Upaya Majelis Adat melakukan Hompong Pali Mara dirasa benar, dengan maksud agar pelanggar adat datang untuk melakukan perundingan.

Dan saya mendengar, sanksi hukum adat pun sudah disiapkan, ini dimaksudkan tidak hanya berdamai dengan masyarakat tapi juga berdamai dengan alam, tutur Ketua Umum DPN GERDAYAK Nasional ini.



PERMASALAHAN WILAYAH ADAT, MASIH TERBENTUR DENGAN UNDANG-UNDANG


Dijelaskannya juga, kultur wilayah adat apabila di daerah tersebut pernah di lakukan ritual-ritual adat istiadat atau pun upacara sakral lainnya, berarti daerah tersebut adalah memang wilayah adat.

Akan tetapi Undang-Undang berkata lain, wilayah adat harus di usul kan dahulu oleh DPR dan dibahas menjadi Perda dan seterusnya, menurut Yansen Binti penetapan wilayah adat janganlah dipersulit karena itu adalah pilihan.

Untuk diketahui menentukan wilayah sakral tidaklah sembarang lanjut Yansen, dalam menentukan wilayah sakral harus dengan petunjuk dari alam (Yang Maha Kuasa) melalui penglihatan-penglihatan spiritual dan upacara-upacara ritual. Dengan ditutupnya daerah tersebut untuk aktivitas di luar adat, kami sebagai Ketua Umum Gerdayak Nasional mendukung secara moril tindakan tersebut karena daerah itu dari dulu memang dikenal sebagai daerah sakral.

Walaupun sanksi adat sudah dijalankan dan berdamai dengan masyarakat dilakukan, hal ini tidak lantas menjadikan daerah tersebut dapat digarap kembali, namun untuk direboisasi mungkin bisa.

Yansen melanjutkan, yang ditakutkan apabila masalah pengrusakan daerah sakral tersebut  diabaikan, kemungkinan dalam waktu dekat akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bagi masyarakat sekitar atau perusahaan itu sendiri. Kita ambil contoh mungkin masyarakat gagal panen, musibah-musibah yang tidak diharapkan, dll.

Jadi seharusnyalah pemerintah daerah secepatnya turun menangani masalah tersebut dan melakukan langkah-langkah yang sudah diatur oleh Majelis Adat setempat, kita berharap warga masyarakat di Gunung Piyuyan tetap tenang dan damai. Bagi perusahaan juga diharapkan menghormati wilayah tersebut dan tidak mengabaikan hukum adat Dayak, begitu juga DAD  setempat berperan aktif menangani masalah itu, karena pasti ada jalan keluarnya tutup Yansen. #LiputanSBm.


Penulis : Lilo
Editorial : Daerobi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda