MEDIASI PERTAMA WILAYAH SAKRAL GUNUNG PIYUYAN - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

15 September 2020

MEDIASI PERTAMA WILAYAH SAKRAL GUNUNG PIYUYAN





MEDIASI TAHAP PERTAMA WILAYAH SAKRAL GUNUNG PIYUYAN 


MUARA TEWEH - Tindak lanjut penyelesaian kerusakan Hutan adat di wilayah Sakral Gunung Piyuyan oleh PT Indemix Utama Corporation (IUC), berlanjut ke tahap mediasi. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut pengaduan dan Melaksanakan ritual di lokasi sakral Gunung Piyuyan, Desa Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Mediasi berlangsung kondusif di fasilitasi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dan Kasat Intel AKP Pry Mayedi, di ruang Kasat reskrim Polres Barut. 13/9/2020.


Sukarni perwakilan umat kaharingan sekaligus ketua Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Barito Utara, memohon maaf ke pihak PT IUC atas pemasangan Hompong Pali Mara pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu di simpang Gunung Piyuyan. Karena Akibat kejadian tersebut, pihak IUC merasa keberatan dan melaporkan kepihak berwajib adanya dugaan menghalang-halangi kegiatan perusahaan.


Baca juga : HOMPONG PALI MARA, GUNUNG PIYUYAN DIBUKA BERSYARAT 


Dari kesepakatan bersama sebelumnya, Hompong Pali Mara tersebut telah dibuka dengan bahan ritual dari pihak perusahaan, terang sukarni.


lebih lanjut dia mengatakan, "hari ini kita melaksanakan pencabutan pengaduan dari pihak PT IUC, dan saya menyerahkan berkas tuntutan umat kaharingan yang disampaikan melalui kami perwakilan yang berisi beberapa poin tuntutan diantaranya, tuntutan Ritual Mapas Pali Ngarasih Lou Ja'a serta denda adat dan meminta perusahan PT. Indexim Utama untuk tidak lagi beroperasional serta Mereboisasi kembali wilayah kerusakan Gunung Piyuyan” ucapnya.


Hal serupa diakui oleh Drs. Awiandie Tangseng selaku Manager Camp PT. Indexim Utama, "saya sepakat karena saya juga asli  suku dayak, orang tua saya juga dari kaharingan, saya juga tidak mau jika utus kita dayak dilecehkan, apa boleh buat karena pihak perusahaan juga bekerja dengan segala perijinan yang diberikan pemerintah, maka untuk keinginan mereboisasi dan penciutan RKT setelah ritual ini terlaksana, ayo sama-sama kita usulkan ke pihak pemerintah terkait supaya lokasi kerja PT Indexim Utama tidak lagi bermasalah dan tidak lagi merusak wilayah yang dianggap sakral bagi utus dayak terutama umat kaharingan. kata Awiandie.


Baca juga : GERDAYAK INDONESIA DESAK PEMERINTAH, SELESAIKAN PENGRUSAKAN WILAYAH SAKRAL GUNUNG PIYUYAN


Dari Empat tuntutan yg diserahkan oleh Perwakilan Umat Kaharingan kepada pihak IUC setidaknya ada poin yang telah disepakati antara lain, PT Indexim utama corporation mencabut pengaduan di Polres setempat dan bersedia untuk membiayai Ritual Doa keselamatan (Nali Nolo) Ngarasih Lo'u Ja'a,  sebagai bentuk permohonan maaf kepada umat kaharingan yang akan dilaksanakan melalui panitia yang diajukan, adapun hal-hal lain setelah ritual terlaksana, terkait Reboisasi dan segala macam akan disepakati dan diajukan di kemudian hari secara bersama-sama setelah terlaksananya ritual ini, kerna ini sesuai dengan anjuran pemerintah setempat kata Awie menambahkan. #LiputanSbm


Penulis: Kontributor Barut | LiputanSbm.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda