JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebelum Usia 56 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

06 December 2021

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebelum Usia 56




Jepara - Program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. Salah satunya JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan. Senin, 06/12/2021


Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah. 


Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila : 


- Peserta mencapai usia 56 tahun 

- Meninggal dunia 

- Cacat total tetap


Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah. 


Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut : 


- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.

- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. 


Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.


BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun. 


Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut :


- Janda/duda Anak 

- Orang tua, 

- Cucu 

- Saudara Kandung

- Mertua Pihak yang ditunjuk dalam wasiat 

- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. 


Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan. 


Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut.  


Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 


Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan  Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan :  

- Mencapai usia 56 tahun  

- Mengalami cacat total tetap  

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)  

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)  

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). 


Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.


Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan :  

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)  

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)  

- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif  

- KK (Kartu Keluarga)  

- Paklaring atau surat keterangan kerja  

- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap  

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta  

- Foto diri terbaru (tampak depan) Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 


Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online :  

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

- Isi data diri  

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan  

- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang  

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call  

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda