Polda Jateng Jawab LBH Semarang Terkait Abai Kasus Pencemaran Lingkungan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

11 January 2022

Polda Jateng Jawab LBH Semarang Terkait Abai Kasus Pencemaran Lingkungan



Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memastikan pihaknya berkomitmen menangani masalah lingkungan hidup yang kerap terjadi di wilayah hukum tersebut. Kepolisian mengedepankan upaya persuasif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam menangani itu. Polisi memastikan penegakan hukum akan ditempuh di kasus-kasus lingkungan hidup apabila terkumpul bukti terkait dugaan tindak pidana.


"Kita mendukung penanganan masalah lingkungan hidup secara komprehensif dan sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Kombes Iqbal Alqudusy, Kabid Humas Polda Jateng. Selasa (11/1/2022).


Iqbal menambahkan dalam menangani kasus-kasus lingkungan hidup Polda Jateng berkoordinasi dan membangun MOU dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng.


Pernyataan ini merupakan respons atas sindiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Semarang, akhir pekan lalu. LBH minta Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi tidak hanya bersikap tegas terhadap pemakaian jebakan tikus beraliran listrik, tapi juga tegas terhadap jebakan industri.


LBH Semarang melontarkan sindiran ini terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo dan PT. Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex) di Kabupaten Pekalongan.


Iqbal tak sepakat apabila disebutkan polisi tak banyak mengambil langkah hukum dalam menjerat para pelaku pencemaran lingkungan. Salah satu contoh yang dijabarkan ialah penetapan tersangka dalam kasus pencemaran sungai Bengawan Solo beberapa bulan lalu.


"Jangan dibilang kita tutup mata terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Sudah banyak kasus yang diangkat sampai ke meja hijau," ucapnya.


Iqbal menuturkan bahwa pengusutan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo dan PT. Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex) di Pekalongan tak dilakukan lantaran belum ada laporan resmi berkaitan perkara tersebut.


Menurut Iqbal, memang pernah terjadi unjuk rasa warga terkait masalah PT RUM di Sukoharjo. Namun, masalah itu sudah dimediasi dan terselesaikan.


Sementara, terkait PT Pajitex, kepolisian mencatat pernah terjadi kasus perusakan oleh warga terhadap fasilitas kantor pabrik tekstil tersebut. Iqbal menambahkan bahwa Polres setempat telah melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut.


"Kalau ada laporan pasti ditindaklanjuti," ujar Iqbal.


Hal lain dari bentuk komitmen Polda Jawa Tengah terhadap persoalan lingkungan, kata Iqbal, adalah prakarsa penanaman sejuta mangrove di kawasan pesisir Jawa Tengah.


Program rintisan Kapolda Jateng itu, diklaim Iqbal mendapat apresiasi warga sekitar termasuk pakar lingkungan hidup dan Museum Rekor Indonesia.


"Karena kita juga ikut mendorong peningkatan ekonomi warga melalui budidaya kerang di wilayah tersebut. Kita juga mengusung konsep ketahanan pangan dengan ternak lele dan menanam sayuran yang hasilnya ikut dinikmati warga. Hal ini bisa dikroscek ke Polairud dan Polres jajaran," tambahnya.


Sindiran dari LBH Semarang bermula dari sikap Kapolda Jawa Tengah yang menyatakan penggunaan jebakan tikus menggunakan listrik adalah tindakan ilegal. 


Iqbal berkata sikap Kapolda itu adalah bentuk keprihatinan terhadap masalah jebakan tikus yang memakan korban jiwa di pihak warga dalam beberapa waktu terakhir.


Menteri Pertanian Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, disebutkan Iqbal juga memberi perhatian terhadap fenomena tersebut.


"Saat kunjungan ke Sragen pada hari Senin 10 Januari lalu, Menteri Pertanian berdiskusi dengan petani dan Bupati setempat. Beliau menyatakan prihatin dengan jatuhnya banyak korban akibat jebakan tikus. Salah satu alternatif solusinya, Menteri mengusulkan ide pembuatan jebakan beraliran listrik yang tidak berbahaya namun efektif mengusir hama tikus," jelas Iqbal. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda