DAD Kalteng Gelar Raker Dengan Damang Kepala Adat se-Kalteng - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

15 August 2022

DAD Kalteng Gelar Raker Dengan Damang Kepala Adat se-Kalteng




PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2022 bersama dengan Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, Senin (15/8/2022).

Ketua Umum DAD Kalteng, H. Agustiar Sabran dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan Raker saat ini adalah merupakan rangkaian dari Rapat Kerja Kelembagaan Adat Dayak (DAD, BATAMAD dan Damang Kepala Adat) serta Peringatan HUT Ke-15 DAD Provinsi Kalimantan Tengah yang tepat jatuh pada tanggal 16 Agustus 2022, serta persiapan pelantikan pengurus DAD Provinsi Kalteng periode 2021-2026.

Lebih lanjut dikatakan H. Agustiar Sabran bahwa keberadaan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah telah memasuki lebih dari Satu Dasawarsa (15 tahun) sejak ditetapkannya pembentukan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Agustus 2007 lalu dengan Keputusan Majelis Adat Dayak Nasional Nomor Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Nomor : 09 Tahun 2007.

“Hari ini kita berkumpul disini, lebih tepatnya untuk saling silahturahmi dengan tokoh adat dan lembaga adat yang ada di Kalteng. Walau dalam kegiatan ini disebut rapat kerja. Tapi alangkah baiknya kita saling kenal terlebih dahulu yakni hasupa hasundau,”ucap Agustiar.

Lanjutnya, silahturahmi yang digelar saat itu juga dalam rangka menjalin sinergisitas dan mendiskusikan kepada tokoh dan lembaga adat dalam keragaman. Hasil silahturami tersebut di susun dalam program kerja DAD kedepannya. 

“Jadi sebelum pelantikan pengurus yang digelar besok (16/08/2022), kita Pengurus DAD terpilih ingin mengayomi berbagia lembaga adat dayak dan tokoh. Agar memudahkan dalam bekerjasama, berkordinasi, mencari solusi dan menyusun program kerja. Karena DAD ini bukan ormas, tetapi lembaga yang terbentuk karena Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah,”ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam DAD juga ada perangkat kordinasi yakni Batamad, damang hingga mantir adat. Semua rencana kerja semua perangkat tersebut nantinya akan menjadi masukan untuk DAD untuk melaksanakan tugasnya berdasakan Perda tesebut.

“Jika kita semua perangkat adat ini bisa bersatu, maka akan mudah untuk berkoordinasi, mencari informasi dan mengantisipasi jika ada persoalan yang menyangkut adat. Karena keberadaan DAD ini mengayomi berbagi lembaga adat dan begitu tokoh adat, jadi sebelum pelantikan, mari kita bersama unsur tersebut saling berkomitmen dan bersinergis untuk melestarikan kearifan lokal kita,” demikian Agustiar.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda